Search This Blog

Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Janji Kooperatif

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Janji Kooperatif
Aug 2nd 2024, 20:35, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Dedi Mulyadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai acara Justice Talk Show di Kampus Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dedi Mulyadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai acara Justice Talk Show di Kampus Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Politisi Gerindra, Dedi Mulyadi, mengaku akan kooperatif menghadapi laporan yang dilayangkan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki) terkait dugaan penyebaran berita bohong atas klien mereka, Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana. Itu terkait dengan kasus Vina Cirebon.

Dedi menyebut, semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan.

"Insyaallah kita akan kooperatif untuk menghadapi laporan tersebut," kata Dedi saat ditemui usai acara Justice Talk Show yang digelar di Kampus Maranatha, Bandung, Jumat (2/8).

Meski begitu, dia menilai laporan tersebut aneh. Sebab, menurutnya, perkara yang diadukan Perhaki tentang dirinya tak ada unsur pelanggaran hukum.

"Menurut saya laporan ini aneh ya, yaitu orang mencabut pernyataan berbohong (Dede) delapan tahun yang lalu, malah dilaporkan," ujar eks Bupati Purwakarta itu.

"Biasanya, yang dilaporkan itu adalah orang yang berbohong, nah ini orang yang menyatakan 'saya pernah berbohong' kok malah dilaporkan," imbuh dia.

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pelapor Dedi dalam laporan tersebut adalah Sapto Wibowo, pengacara dari Perhaki yang juga kuasa hukum Aep Rudiansyah dan Iptu Rudiana. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.

"Oke gini aja, salah satu politisi yang membuat podcast. Dia yang punya podcast. Podcast itu punya dia sendiri. Akunnya dia sendiri," ujar Sapto dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakpus, Selasa (30/7).

Kedua terlapor, kata dia, disangkakan atas dugaan pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45 A Ayat (3). Peristiwa itu disebutkan terjadi pada 26 Juli 2024 di kawasan Menteng.

"Uraian kejadian, pelapor selaku kuasa dari korban menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki pelapor melihat akun media sosial YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel yang di dalam acara podcast tersebut ada seorang yang bernama Dede dan Dedi Mulyadi, di mana dalam percakapannya Dede memberikan keterangan atau berita bohong tentang korban dan ditonton oleh banyak masyarakat. Padahal apa yang dibicarakan orang tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tulis laporan tersebut.

Pitra Romadoni, Sekjen DPP Perhaki, menilai politikus dalam podcast itu berusaha mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus Vina Cirebon.

"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia ini mengumpulkan saksi-saksi, bahkan saksi-saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Pitra di kesempatan yang sama.

Dedi Mulyadi memang getol memantau perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dedi bahkan sempat datang dan mewawancarai sejumlah saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky.

Media files:
01j49fym0xef9zbk62791q0fa9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar