Search This Blog

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sintang Tahan Kades Hulu Dedai

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sintang Tahan Kades Hulu Dedai
Aug 9th 2024, 09:30, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Warga ketika berdemo di Kejari Sintang menuntut kasus dugaan korupsi diusut tuntas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Warga ketika berdemo di Kejari Sintang menuntut kasus dugaan korupsi diusut tuntas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak

Hi!Sintang - Kejaksaan Negeri Sintang menahan oknum Kepala Desa (Kades) Hulu Dedai berinisial R atas dugaan korupsi dana desa. Penahanan terhadap R dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan ditahan di Lapas Sintang.

Penahan oknum Kades Hulu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sintang, Deni Susanto. "Ya benar, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan beberapa waktu lalu," ungkap Deni ketika dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus 2024.

Namun Deni belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi tersebut, baik itu terkait kerugian negara atau tahun anggaran dugaan korupsi terjadi.

"Untuk menjelaskan itu, kita harus buka data dulu. Saat ini kami sedang menjalani sidang Tipikor di Pontianak. Jadi tunggu di Sintang kita jelaskan secara rinci," ujarnya

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Hulu Dedai dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sintang tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, masyarakat mensinyalir telah terjadi penyelewengan penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 Desa Hulu Dedai oleh oknum kades.

Setelah laporan itu dibuat, puluhan warga Desa Hulu Dedai sempat mendatangi Kejari Sintang pada September 2023 untuk menuntut agar kasus yang dilaporkan segera ditindaklanjuti. Mengingat dari hasil audit terdapat kerugian negara.

Media files:
01j4tf9vfpdxw2b8kzh0rpc7vs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar