Search This Blog

Sindikat Judol di Jakbar Retas 855 Situs Pemerintah hingga Raup Rp 200 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sindikat Judol di Jakbar Retas 855 Situs Pemerintah hingga Raup Rp 200 M
Jul 12th 2024, 19:20, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus kejahatan yang dilakukan mafia judi online yang berada di sebuah apartemen yang berada di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Mafia judi online itu meretas situs-situs pemerintahan yang sistem keamanannya lemah. Mereka meretas dengan tujuan memudahkan penyebaran link situs judi.

"Mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan website nya lemah dan rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (12/7).

Sebanyak 7 orang tersangka ini meretas situs pemerintahan itu dengan melakukan defacing atau menambahkan sub domain sehingga website pemerintah tersebut menampilkan website judi online.

"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," lanjutnya.

Kapolres Jakarta Barat Syahduddi saat memberikan keterangan pers saat rilis tersangka YG (Yogi Gamblez) terkait penyalahgunaan narkoba di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Kapolres Jakarta Barat Syahduddi saat memberikan keterangan pers saat rilis tersangka YG (Yogi Gamblez) terkait penyalahgunaan narkoba di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Mereka memaksimalkan keuntungan mereka dengan melakukan optimalisasi SEO sehingga website yang diretas itu muncul teratas saat dicari oleh orang-orang yang ingin melakukan judi online di mesin pencarian.

"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut. Maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online. Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para administrator judi online yang ada di negara Kamboja," tambah Syahduddi.

Selain dari judi online, mereka dapat keuntungan dengan menyewakan website tersebut ke sindikat judi online Kamboja seharga Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per hari per situs.

"Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," ujarnya.

Polisi saat membongkar markas judi online di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Polisi saat membongkar markas judi online di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Sementara, secara total, kurang lebih ada Rp 170.103.801.000 uang yang berputar di sejumlah rekening yang berada di Kamboja dari operasi perjudian online ini.

Dalam kasus ini kepolisian menangkap 7, yakni orang FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). Mereka terancam hukuman kurungan selama 10 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

Media files:
01hy306ntt1dan584kdh9qd4hx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar