Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kesiapan logistik untuk pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, dalam Pilkada 2024.
"Layanan disabilitas, pertama layanan untuk template tunanetra itu tetap sama. Untuk surat suara pilihan gubernur, maupun surat suara untuk pilihan bupati dan wali kota, itu kita sediakan per TPS juga ada," kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Pendamping
Selain itu, KPU juga menyediakan layanan pendamping pemilih bagi penyandang disabilitas di setiap TPS. Ia mengatakan, KPU menginstruksikan seluruh jajaran penyelenggara di tingkatan TPS dan KPPS untuk memastikan TPS ramah disabilitas.
"TPS harus ramah kepada penyandang disabilitas dan pelayanan sigap kepada pemilih penyandang disabilitas. Saya rasa kita akan tingkatkan itu," ucap dia.
Terkait kerahasiaan pilihan pemilih, Yulianto menegaskan bahwa setiap pendamping pemilih penyandang disabilitas harus mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih. Jika pendamping membocorkan rahasia pilihan pemilih, mereka dapat dikenakan dipidana.
"Dan itu kalau membocorkan rahasia kan bisa kena tuntutan pidana karena tercantum dalam formulir pendamping pemilih untuk menjaga kerahasiaan yang didampinginya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar