Jul 4th 2024, 08:09, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP. Dia terbukti melanggar etik atas sejumlah perbuatan.
Mulai dari memberikan fasilitas khusus kepada seseorang untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anggota PPLN Belanda saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Terlepas dari kasusnya, sebagai Ketua KPU Hasyim diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK. Lantas berapa kekayaannya?
Dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Hasyim melapor punya harta Rp 9,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 29 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023.
Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan: di Semarang, Kudus, Rembang, hingga Pati senilai total Rp 7.300.000.000
Alat transportasi dan mesin: Vespa PX150, Honda Speice 2011, Toyota Prado 2006, Nissan New Serena 2014 senilai total Rp 324.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar