Search This Blog

Begini Kronologi Warga yang Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Begini Kronologi Warga yang Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Jul 7th 2024, 21:15, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya warga di Seputih Surabaya akibat peluru pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menembakkan pistolnya ke arah udara saat pesta pernikahan penyambutan besan dengan tujuan untuk memeriahkan acara.

Namun naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala warga bernama Salam yang sedang duduk di gorong-gorong dekat lokasi kejadian.

"Korban pun terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong," ucapnya.

Barang bukti senjata api yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Barang bukti senjata api yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Pasca kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, Polisi menetapkan anggota fraksi Gerindra itu menjadi tersangka.

"MSM sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap MSM juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)

Media files:
01j26qsaessr0536ha7f4yzhar.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar