Jun 5th 2024, 19:09, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pungutan ekspor tembaga.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya masih melakukan finalisasi aturan penguatan ekspor tembaga. Kemudian diundangkan dengan segera.
"Ini kalau tidak salah lagi proses finalisasi untuk diundangkan," kata Febrio kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Rabu (5/6).
Febrio mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan sejumlah negara lain terkait implementasi aturan itu. Sayangnya, Febrio enggan membeberkan tarif pungutan tembaga tersebut.
"Itu kita mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah duluan keluar dan itu kelanjutan dari kebijakan yang kita dorong untuk hilirisasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membuka opsi untuk terus menaikkan pajak ekspor atau bea keluar konsentrat tembaga, sebagai salah satu sanksi akibat perpanjangan izin ekspor usai Juni 2023. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci tarif kenaikannya.
"Iya pungutan ekspor (dinaikkan), bisa gitu kan," kata Arifin beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar