Jun 7th 2024, 05:37, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Keponakan Presiden Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif, diangkat menjadi Manager Non-Government Relations PT Pertamina (Persero), terhitung sejak Maret 2024. Kabar ini menjadi populer di kumparanBISNIS pada Kamis (6/6).
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik yaitu Presiden terpilih Prabowo Subianto mengomentari kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik di masyarakat. Berikut rangkumannya, Jumat (7/6).
Keponakan Jokowi Manager di Pertamina
Kabar keponakan Jokowi jadi Manager di Pertamina dikonfirmasi oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Dia menyebutkan, Bagaskara sudah bekerja di Pertamina sejak tahun 2021.
"Benar per Maret 2024. Masuk Pertamina tahun 2021 melalui jalur profesional," kata Fadjar, Kamis (6/6).
Meski Bagaskara keponakan Jokowi, Fadjar memastikan perekrutannya melalui jalur profesional dan Pertamina mempertimbangkan semata-mata berdasarkan kompetensinya.
"Pertamina biasa melakukan rekrutmen melalui experienced hired sesuai kebutuhan dengan melihat kompetensinya," kata Fadjar.
Berdasarkan penelusuran kumparan di media sosial Bagaskara, keponakan Jokowi itu memulai kariernya di Pertamina sebagai Senior Expert Government Relation sejak 31 Oktober 2021.
Sebelum di Pertamina, Bagaskara sempat menjabat sebagai Corporate Relationship Manager di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 1 Desember 2018.
Lulus dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan SMA Negeri 4 Surakarta, Bagaskara merupakan putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati. Titik merupakan adik bungsu Jokowi.
Prabowo Bicara Tapera
Prabowo memastikan akan mencarikan solusi terbaik dalam menanggapi kritik dan penolakan terkait iuran Tapera.
"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/6).
Meski begitu, Prabowo tidak menjawab apakah akan melanjutkan kebijakan iuran Tapera atau membatalkannya.
Kebijakan yang menuai pro dan kontra ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Gaji pekerja nantinya bakal dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.
Sementara itu, besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Adapun PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar