Jun 4th 2024, 19:11, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Polisi telah menetapkan R (22 tahun), ibu di Tangsel yang melecehkan anaknya yang berusia 5 tahun, sebagai tersangka.
Saat diperiksa polisi, R mengaku awalnya diminta seseorang yang dikenalnya di Facebook untuk membuat video porno bersama suaminya dengan tawaran bayaran Rp 15 juta. Namun, tawaran itu ditolaknya. Belakangan dia juga diminta membuat video porno bersama anaknya yang menjadi awal mencuatnya kasus itu.
Meski begitu, polisi tak langsung mempercayai pengakuan pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya masih mendalami motif sebenarnya pelaku.
"Penyidikan masih berlangsung, pendalaman motif," kata Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
"Pemilik Facebook itu mengiming-imingi menawari pekerjaan akan menjanjikan memberikan uang [Rp] 15 juta dengan syarat mengirimkan foto tanpa busana. Setelah itu foto dikirim," kata Syam.
"Ini berdasarkan keterangan tersangka, ya. Ini masih didalami, belum ada bukti pendukungnya, sama dengan penerimaan uang [Rp] 15 juta itu kepada tersangka, belum ada bukti pendukungnya," sambungnya.
Ade menyebut, pelecehan itu sendiri terjadi 3 tahun lalu saat korban berusia 5 tahun. Pengakuannya, video itu dikirim ke orang yang dikenalnya lewat Facebook tersebut.
"Tersangkanya ibu kandung dari seorang anak berinisial laki-laki yang saat ini berusia 5 tahun. Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memperihatinkan," sambung Ade Ary kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar