Search This Blog

Ketua Dewas KPK Puji Firli Bahuri: Baik kepada Kami

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua Dewas KPK Puji Firli Bahuri: Baik kepada Kami
Jun 5th 2024, 19:55, by Hedi, kumparanNEWS

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memuji Firli Bahuri dalam hal pelaksanaan rekomendasi Dewas. Firli dianggap pimpinan yang rajin menjalankan rekomendasi dan evaluasi dari Dewas.

Tumpak menjelaskan, bahwa selama periode kepemimpinan Firli Bahuri, Dewas sudah menyampaikan total 278 rekomendasi. Ini meliputi persoalan penindakan hingga kepegawaian KPK.

Dari 278 rekomendasi itu, 201 sudah dijalankan, tersisa 77 rekomendasi perbaikan. Dan yang disebut banyak merespons rekomendasi itu adalah Firli Bahuri.

"Seperti saya katakan tadi, 278 rekomendasi kami, seandainya tidak dilaksanakan oleh pimpinan KPK, apa artinya? Tapi untung pimpinan KPK ini baik kepada kami, karena mungkin kami dianggap senior-senior," kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/6).

"Apalagi Pak Firli baik kepada kami, semua yang kami sampaikan kepada Beliau dia lakukan," tambah Tumpak.

Meskipun Tumpak mengaku tidak tahu dengan pimpinan penerus Firli Bahuri, yakni Nawawi Pomolango dkk.

"Tapi kalau yang terakhir ini saya enggak tahu," ujar Tumpak sedikit tertawa.

Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka korupsi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski sudah dijerat, tapi hingga kini Firli Bahuri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Posisi Firli Bahuri sebagai pimpinan lalu digantikan Nawawi Pomolango.

Media files:
oftzqzdvcaxe9qaaz9lw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar