Jun 7th 2024, 10:25, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak akan ada gempuran produk impor elektronik, meskipun termasuk komoditas yang mendapatkan relaksasi persyaratan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menuturkan meskipun ada persyaratan yang dihapus, namun Laporan Surveyor (LS) masih diwajibkan untuk importasi produk elektronik. Sehingga hal ini masih dapat menjadi benteng agar produk impor tidak membanjiri pasar domestik.
"Kan masih lanjut LS. Iya, memang kan sudah tidak ada PI, tapi kan ada LS, kecuali AC ya wajib PI. LS itu kan sebelum diekspor (dari negara asal) harus diverifikasi dulu," kata Moga kepada kumparan, Kamis (6/6).
Moga mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk produk-produk impor ini, berdasar pada beleid Permendag 21/2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Nah kita ngeceknya itu, terkait permendag 21 tahun 2023,katanya.
Dia menampik sebanyak 40.282 unit barang elektronik impor senilai Rp 6,7 miliar milik PT Global Mitra Intitama yang akan dimusnahkan, adalah buah dari diberlakukannya Permendag 8/2024.
Barang-barang elektronik tersebut akan dimusnahkan lantaran tidak memenuhi sederet persyaratan seperti registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Itu impornya sejak April, sejak Permendag 36/2023 masih hidup," jelas Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga angkat bicara soal penghapusan beberapa persyaratan impor untuk produk elektronik.
Zulhas bahkan menolak penghapusan beberapa persyaratan impor untuk komoditas elektronik adalah bentuk relaksasi. Menurut dia, langkah ini merupakan cara pemerintah untuk mempermudah produk impor masuk ke dalam negeri.
"Bukan direlaksasi, cuma mempermudah aja, dulu kan post border sekarang border. (Persyaratan impor) tetep LS, cuma tidak mengeluarkan Pertek (Pertimbangan Teknis). Karena Perteknya belum jadi-jadi, jadi Perteknya nggak usah," kata Zulhas di Serang, Banten, Kamis (6/6).
"Barangnya ini, akan disurvei, dicek nanti sama Lembaga Surveyor, ada Sucofindo dan yang lain, harus sesuai, baru dia bisa sampai sini," imbuh Zulhas.
Kemendag mengeluarkan aturan pembatasan impor Permendag 36/2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024. Beleid ini mewajibkan importasi elektronik harus dilengkapi dengan persyaratan berupa Pertek dari Kementerian Perindustrian, PI dari Kemendag dan LS dari Lembaga Surveyor.
Namun, persyaratan impor untuk tujuh komoditas termasuk elektronik, kemudian dirombak menjadi hanya satu dokumen berupa LS, melalui Permendag 8/2024 yang merupakan revisi ketiga Permendag 36/2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar