Jun 6th 2024, 18:44, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi 109 ton emas yang dicap logo Logam Mulia (LM) Antam.
Pada Kamis (6/6), terdapat sembilan orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Berikut daftarnya:
BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011 s/d 2014.
STY selaku Karyawan PT Antam Tbk.
YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 s/d Maret 2019.
AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 s/d saat ini.
II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s/d 2017.
NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 s/d 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 s/d 2022.
"Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sumedana belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap kesembilan saksi yang dimintai keterangannya pada hari ini itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah
TK menjabat periode 2010-2011;
HN menjabat periode 2011-2013;
DM menjabat periode 2013-2017;
AH menjabat periode 2017-2019;
MAA menjabat periode 2019-2021; dan
ID menjabat periode 2021-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai GM UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia, yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam.
Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam pada emas tidak bisa dilakukan secara sembarang. Melainkan, memerlukan kontrak kerja sama dan perlu ada biaya yang dibebankan. Sebab, merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Adapun untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Kejagung menggandeng BPKP untuk perhitungan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar