Search This Blog

Di Sidang, Bos Maktour Ngaku Apartemennya Pernah Dipinjam SYL: Untuk Pengajian

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Di Sidang, Bos Maktour Ngaku Apartemennya Pernah Dipinjam SYL: Untuk Pengajian
Jun 5th 2024, 22:47, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK akan diperiksa terkait aliran uang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK akan diperiksa terkait aliran uang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024). Foto: Hedi/kumparan

Pemilik perusahaan biro haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengaku unit apartemen miliknya pernah dipinjam oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pengajian.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Mulanya, jaksa mendalami lokasi tempat tinggal Fuad di Jakarta. Fuad pun menyebut dirinya sudah menetap di Jakarta sejak sekitar tahun 80-an di kawasan Cipinang.

Jaksa pun mengulik aset lain yang dimiliki Fuad di Jakarta, termasuk beberapa apartemen.

"Di Cipinang Cempedak saja mungkin sekitar ada 7-8 [aset], kalau di tempat lain-lain ada yang banyak apartemen," ucap Fuad.

"Salah satu apartemen itu di mana?" tanya jaksa.

"Da Vinci ada, Capitol ada, di Rasuna ada, di Belleza ada," jawab Fuad.

Jaksa kemudian berfokus pada unit apartemen yang dimiliki Fuad di Belleza.

"Baik, khusus Belleza, ya, Belleza ini sering ditinggali tidak oleh Saudara?" tanya jaksa.

"Semua apartemen saya tidak ada yang ditinggali," timpal Fuad.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dalam kesaksiannya, di apartemen Belleza tersebut SYL pernah meminjam untuk digunakan sebagai tempat pengajian. Saat itu, SYL belum menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Apakah terdakwa ini pernah pinjam atau menempati unit yang di Belleza?" tanya jaksa.

"Beliau pernah minta pinjam untuk pakai pengajian," jawab Fuad.

"Kapan, Pak, itu kejadian atau peminjaman untuk pengajian itu?" cecar jaksa.

"Sebelum jadi menteri," jawab Fuad.

"Terdakwa punya enggak unit di Belleza ini?" tanya jaksa.

"Yang tepatnya saya enggak tahu, cuma saya dengar bahwa beliau punya ada," pungkas Fuad.

Dalam persidangan perkara ini, SYL disebut pernah umrah bersama keluarganya dengan memakai uang Kementan. Dana yang disiapkan Rp 1,8 miliar. Atas kesaksian itu, SYL menilai tidak logis.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, ia diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.

Media files:
01hxy0nr464dbvkh1jzw8x4pze.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar