Search This Blog

Tiga Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil dalam Agama Islam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tiga Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil dalam Agama Islam
May 17th 2024, 19:01, by Berita Terkini, Berita Terkini

Sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil, Sumber: Unsplash/JoshuaFernandez
Sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil, Sumber: Unsplash/JoshuaFernandez

Sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil! Jual beli adalah kegiatan yang saling menguntungkan antara pedagang dan pembeli. Dalam Islam, jual beli adalah kegiatan yang telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah.

Meskipun tergolong sebagai pekerjaan yang sunah, tetapi ada beberapa jenis kegiatan jual beli yang tidak dianjurkan. Sebagai umat muslim, penting sekali untuk mengetahui contoh kegiatan jual beli yang batil tersebut.

Sebutkan Tiga Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil

Ilustrasi sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil, Sumber: Unsplash/AnnieSpratt
Ilustrasi sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil, Sumber: Unsplash/AnnieSpratt

Sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil dalam agama Islam! Jual beli adalah kegiatan yang bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan antara pedagang dan pembeli. Jual beli harus dilakukan sesuai syariat agar tidak merugikan satu sama lain. Beberapa kegiatan jual beli yang dianggap batil dalam Islam yakni sebagai berikut:

1. Jual Beli Barang yang Telah Dibeli Pihak Lain

Mengutip buku Kaidah Ushul Fikih oleh Enang Hidayat (2024), penjual barang yang telah dibeli oleh orang lain hukumnya haram. Keharaman tersebut disebabkan karena barang yang sudah dibeli sudah bukan lagi milik penjualnya.

Syariat ini menjadi pengingat bagi para pedagang agar tidak menjual barang yang telah dibeli pihak pertama walaupun pihak kedua menawarkan harga yang lebih tinggi. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Janganlah di antara kamu menjual barang yang telah diakad pihak lain." (HR. Ahmad dan Nasa'i)

2. Jual Beli Saat Azan Jumat

Melakukan jual beli saat azan Jumat berkumandang hukumnya haram. Sebab, pada saat tersebut tidak boleh ada aktivitas selain menjalankan sholat Jumat. Allah Swt. berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9)

3. Jual Beli Barang Hasil Curian

Menjual dan membeli barang hasil curian hukumnya haram. Hal ini karena jual beli barang tergolong ke dalam dosa besar. Rasulullah saw. bersabda:

"Barangsiapa yang membeli barang hasil curian dan ia mengetahuinya, maka ia juga sama mendapatkan dosa dan kejelekannya." (HR. Baihaqi)

Baca juga: Syarat Terjadinya Jual Beli Menurut Ajaran Islam

Itulah jawaban dari pertanyaan, sebutkan tiga contoh jual beli yang dianggap batil! Dengan mengetahui berbagai macam jual beli yang dilarang tersebut, maka umat Islam dapat menghindarinya. (DLA)

Media files:
01hy2v7zcnwh915740g33vwtf0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar