May 14th 2024, 21:10, by Berita Terkini, Berita Terkini
Tuliskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan! Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri dari dua bagian utama.
Bagian tersebut terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan terdiri dari empat alinea yang mengandung dasar filosofis, cita-cita, dan tujuan berdirinya negara Indonesia.
Tuliskan Sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Sebelum Perubahan!
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dikutip dari buku Sistem Kebut, Isti Fina (2018: 25), UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan ini mencerminkan struktur pemerintahan yang sederhana.
Namun, mencakup berbagai aspek penting yang diperlukan bagi berdirinya suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) antara tahun 1999 hingga 2002.
Amandemen dilakukan untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan menyesuaikan UUD dengan kebutuhan negara yang berkembang. Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memperjelas pembagian kekuasaan.
Serta menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan dan kebutuhan bangsa Indonesia. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan politik dan kebutuhan masyarakat, tanpa mengubah Pembukaan.
Berikut jawaban atas pertanyaan, "Tuliskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan!".
1. Pembukaan (Preambule)
Pembukaan merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, di mana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara, dan tujuan negara Indonesia.
2. Pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Berikut poin-poin amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.
Bab: 16
Pasal 37: Mengatur prosedur perubahan UUD, meskipun sebelum perubahan, hal ini tidak begitu rinci.
Ayat: 49
Aturan Peralihan (4 Pasal): Terdiri dari 4 Pasal yang mengatur ketentuan-ketentuan sementara saat transisi dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan Indonesia merdeka.
Aturan Tambahan (2 Ayat): Terdiri dari 2 Ayat yang memberikan kewenangan kepada Presiden dan MPR untuk menjalankan hal-hal yang belum diatur oleh UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar