Search This Blog

Sidang SYL Ungkap Biduan Nayunda Pernah Jadi Honorer Kementan, Ini Kata KPK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang SYL Ungkap Biduan Nayunda Pernah Jadi Honorer Kementan, Ini Kata KPK
May 21st 2024, 22:25, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Penyanyi Nayunda Nabila berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Penyanyi Nayunda Nabila berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK merespons nama pedangdut Nayunda Nabila disebut dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diduga menerima honor atau gaji di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia disebut dititipkan SYL sebagai asisten anaknya, Indira Chunda Thita.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi di persidangan tersebut sejalan dengan apa yang digali dari Nayunda saat diperiksa di Gedung Merah Putih terkait pencucian uang SYL.

"Ini kaitannya kemarin, kan, dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya," kata Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Terkait pencucian uang atau TPPU SYL ini terus dikejar KPK. Mereka mengusut aliran uang korupsi SYL. Termasuk ke Nayunda.

"Kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Di persidangan banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan," pungkas Ali.

Nayunda disebut menerima honor Rp 4,3 juta per bulan di Kementan meskipun hanya masuk kantor 2 kali dalam setahun.

Belum ada komentar dari Nayunda mengenai namanya turut terseret dalam kasus pungli dan gratifikasi SYL dkk.

Media files:
01hyad18nk0atef3j2k9z64rss.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar