May 15th 2024, 18:13, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan sertifikasi halal untuk industri akan diterapkan pada Oktober 2024. Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Agus mengatakan masih akan melihat kemungkinan penerapan sertifikasi halal untuk UMKM. "Iya tetap diterapkan, tapi ada beberapa yang kita bisa fleksibelkan. Untuk UMKM, kita lihat nanti fleksibilitasnya seperti apa," kata Agus di Istana, Jakarta, Rabu (15/5).
Adapun sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air yakni 17 Oktober 2024, sesuai pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Intinya semua, (industri) makanan minuman kan harus Oktober 2024," ujar Agus. Kementerian Perindustrian menargetkan bisa memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.250 industri halal tahun ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
Berdasarkan data State of The Global Islamic Report di akhir 2023, posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga pasar Islam secara global, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran senilai USD 184 miliar pada tahun 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau USD 281,6 miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34 persen dari total pengeluaran halal global.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar