May 21st 2024, 09:49, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pileg 2024 oleh PPP terkait perbedaan penghitungan suara dengan KPU. Total ada 35 daerah pemilihan di 19 provinsi yang disengketakan oleh PPP.
Hakim MK, Guntur Hamzah, menyebut dugaan perpindahan suara PPP ke Partai Garuda pada 6 dapil di Jawa Barat tidak disertai bukti yang jelas.
"Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata Guntur di Sidang MK, Jakarta, Senin (21/5).
Selain itu, Guntur mengatakan gugatan PPP tidak menguraikan berapa banyak perpindahan suara di TPS mana saja.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda," jelasnya.
Hakim MK menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, permohonan PPP itu tidak memenuhi kualifikasi untuk dinyatakan memenuhi syarat.
"Oleh karena permohonan pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai pemohon atau suara caleg dari partai pemohon," kata dia.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan bahwa eksepsi termohon dikabulkan dan pokok permohonan PPP tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih 5.878.777 dari suara sah atau setara 3,87% yang tidak lolos ambang batas parlemen.
Hasil tersebut digugat ke MK. Dalam gugatannya, PPP mengajukan 24 perkara hasil Pileg 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar