Search This Blog

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Dirawat karena Depresi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Dirawat karena Depresi
May 17th 2024, 18:14, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS

Epy Kusnandar saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).   Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Epy Kusnandar saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Aktor Epy Kusnandar dirawat di RSKO Jakarta karena mengalami depresi. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.

Selain itu, Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar juga menderita tekanan darah tinggi.

"Iya (depresi). Tes kesehatan yang bersangkutan mengalami sedikit demam dan juga tekanan darahnya tinggi 230/91," kata Syahduddi di kantornya, Jumat (17/5).

Epy Kusnandar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Epy Kusnandar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar

Syahduddi mengungkapkan Epy Kusnandar saat ini menjalani perawatan di RSKO Jakarta. Kondisinya saat ini belum membaik.

"Ini kami mendapatkan surat dari Direktur Utama rumah sakit sampai saat ini disampaikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan belum stabil dan belum membaik," tutur Syahduddi.

Karena itu, Syahduddi mengungkapkan, Epy tidak dihadirkan dalam rilis kasus naroba yang menjeratnya.

"Dengan pertimbangan aspek kemanusiaan saudara EK tidak kita hadirkan dan dirawat di RSKO Jakarta," ucap Syahduddi.

Kapolres Jakarta Barat Syahduddi saat memberikan keterangan pers saat rilis tersangka YG (Yogi Gamblez) terkait penyalahgunaan narkoba di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Kapolres Jakarta Barat Syahduddi saat memberikan keterangan pers saat rilis tersangka YG (Yogi Gamblez) terkait penyalahgunaan narkoba di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Polisi telah menetapkan Epy Kusnandar dan rekannya, Yogi Gamblez, sebagai tersangka kasus narkoba.

Epy disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, Yogi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Media files:
hoathxkk6mzkksrept6h.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar