May 15th 2024, 06:00, by Sena Pratama, kumparanOTO
Direktur Utama PT Karoseri Trijaya Union, Dhimas Yuniarso merasa heran dengan bus Putera Fajar yang alami kecelakaan di Subang akhir pekan kemarin, ternyata pernah lolos uji berkala. Sampai akhirnya kedaluwarsa sejak bulan Desember 2023 lalu.
Keheranannya ini bukan tanpa alasan, sebab armada Putera Fajar tersebut diketahui merupakan hasil konversi bodi dari unit bus yang cukup lawas. Bahkan sampai mengubah jenis bodi dari standard deck (SD) menjadi super high deck (SHD).
"Ya, itu menimbulkan pertanyaan buat saya pribadi juga. Kenapa akhirnya dia bisa dapat izin KIR itu, agak aneh sebenarnya. Meski keterangannya sudah mati (kedaluwarsa), artinya kan bus itu pernah melakukan pengujian," kata Dhimas kepada kumparan, Selasa (14/5).
Penelusuran kumparan melalui aplikasi Mitra Darat, bus yang punya nama lengkap Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu, ternyata telah habis masa berlaku uji berkalanya sejak lima bulan yang lalu.
Data yang ditampilkan, bus tersebut terakhir melakukan pengujian yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Dishub Kabupaten Wonogiri pada 6 Juni 2023 dengan nomor uji PBR51043.
"Harusnya kan yang disoroti itu juga (lembaga pengujian) termasuk enforcement di lapangan seperti apa, ini masalah implementasi. Kenapa bisa lolos uji, harusnya ketahuan saat pengujian ada perubahan spesifikasi bodi dan bisa dilacak," imbuh Dhimas.
Senada dengan Dhimas, Managing Director Karoseri Delima Jaya, Winston Wiyanta menambahkan, sejatinya bus yang diuji harus sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sebelum mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Karena nantinya saat uji KIR, balai penguji akan memeriksa apakah sesuai (dengan regulasi) atau tidak. Kalau misalnya ada perubahan katakanlah pada tingginya, harusnya ditolak. Misalnya SKRB awal dinyatakan tingginya 3,5 meter ternyata pas diukur jadi 3,7 meter atau sebagainya," jelas Winston kepada kumparan belum lama ini.
Selain adanya ubahan pada bodi bus Putera Fajar, dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan juga membenarkan soal masa berlaku uji berkala tersebut. Selain itu disebutkan bahwa bus juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangannya diterima kumparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar