Search This Blog

5 Layanan Laporan KDRT untuk Mendapatkan Perlindungan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Layanan Laporan KDRT untuk Mendapatkan Perlindungan
May 15th 2024, 10:05, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock

Ada banyak layanan laporan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang bisa dihubungi agar korban mendapatkan bantuan dan perlindungan. Pemerintah pun telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk perlindungan korban.

Beberapa instansi juga mulai memberikan atensi dalam hal menanggulangi KDRT. Apa saja layanan laporan KDRT yang bisa dihubungi? Simak selengkapnya berikut!

Daftar Layanan Laporan KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Menurut laman Komnas Perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini umumnya terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban, misalnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dan orang tua terhadap anak.

Adanya layanan laporan KDRT dapat membantu korban untuk meminta perlindungan dan segera mendapatkan penanganan. Berikut ini beberapa daftarnya:

1. SAPA 129

Layanan pertama yang bisa dihubungi apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah SAPA 129. Mengutip laman Kemen PPPA, ini adalah wujud implementasi dari penambahan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

SAPA 129 adalah penyedia rujukan terakhir untuk perempuan korban KDRT yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional.

Bagi yang mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga, dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

2. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga negara independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia. Mengutip laman Komnas Perempuan, lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 pada 9 Oktober 1998, kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.

Sesuai tujuan Komnas Perempuan, yakni menegakkan HAM berbasis gender terhadap perempuan, lembaga ini membuka layanan aduan apabila mengalami dan mengetahui KDRT melalui telepon di +62-21-2902962 atau surel pengaduan@komnasperempuan.go.id.

3. DPPAPP Jakarta

Khusus warga Jakarta dapat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta apabila mengetahui atau mengalami KDRT, melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan sosial media @dppappdki.

Menurut laman resmi DPPAPP, ini adalah lembaga pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

4. LAPOR!

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yakni layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat Indonesia.

Mengutip laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada pihak yang lebih berwenang, termasuk kasus KDRT.

Adapun cara melaporkan kasus KDRT melalui situs lapor.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs lapor.go.id melalui peramban di perangkat masing-masing.

  2. Ketuk 'Pengaduan'

  3. Masukkan judul, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.

  4. Apabila ada, unggah laporan bukti kekerasan.

  5. Setelah itu, ketuk 'Lapor'.

Selain melalui situs LAPOR!, pengaduan dapat melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

5. Polisi

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat korban tinggal ataupun di tempat kejadian. Saat melaporkan KDRT, adanya saksi telah cukup menjadi salah satu bukti yang sah.

Untuk memperkuat keterangan saksi tersebut, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV. Selain itu, umumnya kepolisian akan meminta korban melakukan visum apabila terdapat luka-luka.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Rumah Aman bagi Perempuan Korban KDRT

Hak-Hak Korban KDRT

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mengutip laman Komnas Perempuan, sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang PKDRT, korban KDRT memiliki hak sebagai korban, yaitu:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perlindungan dari pengadilan.

  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis korban.

  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

  4. Pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pelayanan bimbingan rohani.

Kewajiban Masyarakat Terkait Kasus KDRT

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Peran masyarakat juga tak kalah penting untuk mencegah KDRT hingga melindungi korban yang mengalami tindakan kekerasan tersebut.

Setiap masyarakat Indonesia yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki kewajiban untuk melakukan upaya-upaya sesuai dengan kemampuannya, seperti:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana.

  2. Memberikan perlindungan kepada korban.

  3. Memberikan pertolongan darurat.

  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Sanksi dan Tindakan Pelaku KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Opat Suvi/Shutterstock

Dikutip dari situs Komnas Perempuan, setiap pelaku KDRT akan mendapatkan sanksi. Sanksi ini telah diatur dalam Undang-Undang PKDRT bab VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 44 sampai 53.

Menurut undang-undang, sanksi untuk pelaku KDRT dapat berupa penjara, pembatasan gerak pelaku untuk menjauhkan pelaku dan korban, dan penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Sanksi tersebut diberikan pada pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat, menyebabkan korban meninggal dunia, serta kekerasan psikis dan seksual yang menyebabkan korban tak sembuh.

Selain itu, sanksi dapat diberikan apabila korban mengalami hilang ingatan dan gugur atau matinya janin dalam kandungan.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

(NSF)

Media files:
ezloblrkeb8ovtjlswkp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar