Search This Blog

Sidang 7 PPLN Malaysia: 1 Orang Dituntut Penjara 6 Bulan, 6 Lainnya Percobaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang 7 PPLN Malaysia: 1 Orang Dituntut Penjara 6 Bulan, 6 Lainnya Percobaan
Mar 19th 2024, 23:04, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, menjalani sidang lanjutan pidana pemilu di PengadilanNegeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Mereka sebelumnya telah didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tujuh terdakwa itu ialah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk (terdakwa 1), dan 6 anggota PPLN Kuala Lumpur, yaitu Tita Octavia (terdakwa 2), Dicky Saputra (terdakwa 3), Aprijon (terdakwa 4), Puji Sumarsono (terdakwa 5), A. Khalil (terdakwa 6), dan Masduki Khamdan Muchamad (terdakwa 7).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap. Mereka dinilai jaksa melanggar Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti kesatu penuntut umum.

JPU menuntut enam terdakwa dijatuhkan pidana 6 bulan penjara. Namun, dengan masa percobaan 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," tutur Jaksa.

Sementara khusus terdakwa Masduki Khamdan Muchamad, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara tanpa masa percobaan.

"Khusus terdakwa 7, pidana penjara selama 6 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 7 dengan perintah penahanan rutan," kata Jaksa.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang sempat menjadi buronan, menghadiri sidang perdana kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang sempat menjadi buronan, menghadiri sidang perdana kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," ujar jaksa.

Dalam sidang Jaksa membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, yakni:

  • Para terdakwa selaku penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.

  • Khusus terdakwa 7, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perekrutan Pantarlih Kuala Lumpur, sehingga terdapat Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur fiktif, yang menyebabkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tidak maksimal. Dan terdakwa 7 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu:

  • Hasil dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan terdakwa, mulai dari penetapan DPT sampai dengan penghitungan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU, atas rekomendasi Bawaslu RI, dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024.

  • Para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.

  • Para terdakwa kecuali terdakwa 7 dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan, sampai dengan tingkat persidangan.

  • Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa dan mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S-3 di Malaysia.

  • Para terdakwa kecuali terdakwa 2 dan 3 punya tanggungan keluarga, istri, dan anak.

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam kasus itu, mereka juga sengaja melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), jaksa menerangkan bahwa data yang berhasil dilakukan coklit hanya sebanyak 64.148 pemilih.

Namun, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur yakni sejumlah 447.258 pemilih. Penetapan DPT tersebut juga dilaporkan ke KPU RI dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Atas perbuatannya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Media files:
01hrv1n5f2vwrn4x0ytax3ryty.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar