Search This Blog

Nasib THR Ojol: dari Wajib Dibayar, Kini Boleh Voucher hingga Makanan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nasib THR Ojol: dari Wajib Dibayar, Kini Boleh Voucher hingga Makanan
Mar 20th 2024, 05:00, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan nasib Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk para driver ojek online (ojol). Adapun kurir hingga ojol berhak mendapatkan THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan pemberian THR disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah kepada kumparan, Selasa (19/3).

"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.

Lebih lanjut, Indah mengapresiasi platform ojek online yang telah bersedia memberikan kemudahan bagi para mitra untuk perayaan Lebaran, apa pun bentuknya, seperti insentif maupun program.

"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program," jelasnya.

Sebelumnya, Indah mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sehingga, wajib mendapatkan THR.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Media files:
ihckd3piraoxsublsq0r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar