Mar 20th 2024, 23:33, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat ke kampung halaman pada puncak arus mudik Lebaran 2024, yakni pada 5 April. Begitupun diminta untuk hindari puncak arus baliknya.
"Bagi masyarakat agar memilih waktu atau tidak melakukan mudik pada waktu puncak mudik dan balik atau masyarakat dapat memilih waktu berangkat maupun kembali yang tepat untuk menghindari kemacetan," terang Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (20/3).
Tak Mudik dengan Motor
Selain imbauan tersebut, dia juga menyarankan masyarakat untuk tidak pergi mudik dengan menggunakan kendaraan roda dua.
"Berdasarkan hasil anev (analisis dan evaluasi) pelaksanaan Ops sebelumnya bahwa kendaraan roda 2 yang menyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi termasuk korban meninggal dunia. Untuk itu kami mengimbau bila ingin melaksanakan mudik tidak menggunakan kendaraan roda 2," sebut Trunoyudo.
Berikut imbauan lengkap Polri:
Bagi masyarakat agar memilih waktu atau tidak melakukan mudik pada waktu puncak mudik dan balik atau masyarakat dapat memilih waktu berangkat maupun kembali yang tepat untuk menghindari kemacetan
Siapkan diri maupun kendaraan serta saldo E-toll yang cukup (untuk pemudik dengan mobil)
Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya
Utamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan
Bila lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan Tol)
Bila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri)
Selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sebelum melaksanakan perjalanan agar terus diberikan kesehatan dan keselamatan.
Sementara, apabila terpaksa mudik dengan menggunakan roda 2, Polri mengimbau:
Mengecek kondisi fisik dan kendaraan yang akan digunakan;
Menyiapkan perlengkapan pendukung dalam menggunakan kendaraan roda 2 (Jaket, Jas Hujan, SIM, STNK dan alat pendukung lainnya);
Tidak berbonceng lebih dari 1 (satu) orang;
Menggunakan Helm SNI;
Tidak membawa barang berlebih;
Bila mengantuk dapat istirahat pada lokasi yang telah disiapkan;
Menaati peraturan lalu lintas dan menghormati kepada pengguna jalan lainnya.
Korlantas Polri sebelumnya telah memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 akan jatuh pada 5 April 2024. Sementara untuk puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 15 April 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar