Dec 27th 2023, 08:35, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik terhadap Firli Bahuri hari ini, Rabu (27/12). Firli akan disanksi terkait dugaan pertemuan dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sampai saat ini sidang sesuai rencana tanggal 27 pukul 11.00," kata Anggota Dewas Albertina Ho saat dikonfirmasi.
Albertina menyebut, pembacaan putusan terbuka untuk umum.
Firli Bahuri diproses etik di Dewas dan juga sudah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya pada kasus serupa. Purnawirawan polisi tersebut sudah melayangkan surat pengunduran diri ke presiden.
Namun bagi Dewas, surat pengunduran diri ke Istana itu tak mempengaruhi vonis etik yang akan dibacakan hari ini. Sebab, proses sidang etik sudah selesai sebelum Firli Bahuri mengirimkan permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sidang etik kan sudah selesai. Putusan sudah diambil … tinggal pembacaan putusan jam 11.00," terang Syamsuddin Haris, anggota Dewas, Selasa (26/12).
Haris menjelaskan, posisi kasus etik Firli Bahuri tidak bisa disamakan dengan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kala itu mengundurkan diri saat akan disidang etik. Disidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.
"Saat LPS [Lili] sidang etik baru mulai dia sudah bawa Keppres [pengunduran diri], sekarang FB [Firli] sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres belum ada," jelas Haris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar