Search This Blog

Bawaslu Sleman Copot Bendera Parpol hingga Baliho Kampanye di Perlintasan Kereta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Sleman Copot Bendera Parpol hingga Baliho Kampanye di Perlintasan Kereta
Dec 27th 2023, 17:32, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (27/12/2023). Foto: Bawaslu Sleman
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (27/12/2023). Foto: Bawaslu Sleman

Puluhan bendera parpol dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Sleman dan Panwaslu Kapanewon Gamping.

"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dikonfirmasi, Rabu (27/12).

Hari ini ada 20 bendera parpol yang ditertibkan, 10 APK, dan 1 spanduk. Laporan yang disampaikan KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (27/12/2023). Foto: Bawaslu Sleman
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (27/12/2023). Foto: Bawaslu Sleman

"APK dan bendera yang dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," bebernya.

Total penertiban bendera parpol dan APK ini dilakukan di 4 titik pintu perlintasan yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

"Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan," jelasnya.

Media files:
01hjncyfvrcvavj59a13r9qxp5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar