Nov 10th 2023, 04:24, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Pemerintah menetapkan nama-nama pahlawan nasional baru untuk memperingati Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November.
Ada enam tokoh baru yang dianugerahkan pahlawan nasional, salah satunya yaitu Mohammad Tabrani dari Jawa Timur.
Siapakah sosok Mohammad Tabrani itu?
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud RI, Mohammad Tabrani Soerjowitjitro atau M. Tabrani lahir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada tanggal 10 Oktober 1904. Semasa hidupnya, ia menempuh pendidikan di HIS Pamekasan, MULO Surabaya, dan OSVIA Bandung.
Tabrani memulai karirnya sebagai seorang wartawan di Hindia Baroe pada tahun 1925-1926. Dia juga pernah menjadi pemimpin redaksi di surat kabar Pemandangan selama dua periode, yakni pada Juli 1936-Oktober 1940 dan Juli 1951-April 1952.
Dosen Ilmu Sejarah Universitas Airlangga, Adrian Perkasa mengatakan, selama menjadi wartawan dan pemimpin redaksi, Tabrani selalu eksis di setiap pemerintahan sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Majalah Pemandangan itu majalah menarik karena bisa eksis sejak akhir pemerintah kolonial Hindia-Belanda, kemudian masa pendudukan Jepang, itu tetap eksis. Itu kan susah. Artinya Pak Tabrani sebagai jurnalis ini benar-benar menjadi pilar perjuangan bangsa atau kalau hari ini menjadi pilar perjuangan demokrasi apapun rezimnya," ujar Adrian kepada kumparan, Kamis (9/11).
Selain di dunia jurnalistik, Tabrani merupakan sosok penting di balik Kongres Pemuda I. Dia menjadi ketua dalam Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada 30 April-2 Mei 1926.
Dalam pelaksanaan Kongres Pemuda I itu, salah satu hal yang dibahas yaitu mengenai bahasa persatuan. Di situlah terjadi perdebatan apakah Bahasa Melayu atau Bahasa Indonesia yang dijadikan bahasa persatuan.
Dalam kongres itu, Tabrani mengajukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama atau bahasa persatuan.
"Sosoknya memang sangat krusial terutama dalam Kongres Pemuda I. Itu yang dianggap mengemuka. Dari segi Bahasa Indonesia sendiri bisa dibilang Pak Tabrani ini orang pertama mengajukan Bahasa Indonesia padahal nama bangsa Indonesia waktu itu belum ada," ucapnya.
Namun, dalam pengajuan itu, ada beberapa perdebatan. Salah satu yang mendebat yaitu Muhammad Yamin.
"Itu nilai pentingnya yang kemudian juga enggak langsung disetujui waktu itu di Kongres Pemuda I. Waktu itu banyak perdebatan terutama dari orang-orang melayu, Sumatera, salah satunya Yamin kenapa kok enggak Bahasa Melayu saja," terangnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Umi Kalsum menjelaskan, Tabrani sempat tidak setuju dengan poin ketiga dari Sumpah Pemuda yang menyebut bahasa persatuan Bahasa Melayu.
"Beliau yang menggagas hadirnya bahasa Indonesia. Pada Sumpah Pemuda pertama tahun 1926 beliau tidak setuju dengan butir ketiga menjunjung bahasa persatuan Bahasa Melayu. Terjadi perdebatan karena beliau menyatakan kalau bahasa Indonesia belum ada, ciptakanlah bahasa Indonesia itu," jelasnya.
Tabrani juga pernah disebut sebagai 'pelamun' oleh M. Yamin. Karena, ketika itu, bangsa Indonesia belum memiliki Bahasa Indonesia yang dipakai oleh seluruh masyarakat.
"(Tabrani) dikatakan sebagai pelamun (oleh M. Yamin)," ucapnya.
Hingga, pada Kongres Pemuda II pada tanggal 27-28 Oktober 1928, Sugondo Djojopuspito selaku ketua Kongres Pemuda II memberikan keputusan bahwa bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa nasional. Dari situ maka terciptalah Sumpah Pemuda yang berisi tentang bertumpah darah, berbangsa, dan berbahasa Indonesia.
Dalam perjalanannya itulah, Tabrani dijuluki sebagai Bapak Bahasa Indonesia karena jasanya yang melahirkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.
Lebih lanjut, Umi menyampaikan, proses Tabrani hingga dianugerahi sebagai pahlawan nasional ini telah diajukan oleh pemerintah Pamekasan, Madura beberapa waktu sebelumnya.
Hingga, akhirnya Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyetujui M. Tabrani masuk sebagai tokoh pahlawan nasional.
"Prosesnya dari Dinas Sosial Pamekasan yang mengusulkan ke Pemda Pamekasan. Bupati membuat TP2 GD daerah Pamekasan dan hasilnya diajukan ke Dinas Sosial Provinsi," terangnya.
"Dinas sosial provinsi mengajukan ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim mengajukan ke Kemensos. Setelah ada sidang TP2 GD Provinsi, Kemensos mengadakan sidang TP2 GP. Hasilnya disampaikan ke Dewan Gelar," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar