Nov 11th 2023, 06:58, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina, menjadi berita paling populer di kumparanBisnis sepanjang Jumat (10/11).
Selain itu, berita mengenai masyarakat yang pinjam uang di pinjaman online (pinjol) hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mulai tahun 2024, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
MUI Haramkan Produk Pendukung Israel, Pengusaha Waspadai Ancaman PHK
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Benny Soetrisno, mengatakan fatwa haram MUI merupakan bukti kepedulian pemerintah Indonesia terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Namun, Benny memandang, jika hal ini dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, ada kemungkinan menyebabkan berbagai perusahaan di Indonesia yang disinyalir mendukung agresi Israel akan tumbang.
Hal ini kemudian akan berakibat pada banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengularnya pengangguran di dalam negeri.
"Langkah MUI baik baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. (Namun) kalau jangka panjang sangat mungkin (banyaknya kasus PHK) tapi harus dibarengi dengan masyarakat lakukan imbauan MUI," tambah Benny.
Pinjam Uang di Pinjol Dibatasi Maksimal 50 Persen dari Gaji
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kemampuan membayar pinjol dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.
"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," kata Agusman saat ditemui di Four Season Jakarta, Jumat (10/11).
Persentase tersebut akan semakin kecil, menjadi 40 persen di tahun 2025, dan menjadi 30 persen di tahun 2026.
"Best practice 30 persen biasanya, jangan sampai kita pinjam berutang lebih dari 30 persen dari income kita. Nanti kita enggak makan nanti," kata Agusman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar