Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons soal polemik di Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres. Belakangan, seluruh hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar etik saat memutus perkara tersebut.
Paling banyak dilaporkan adalah hakim konstitusi Anwar Usman karena saat memutus perkara tersebut, dia dinilai konflik kepentingan. Sebab putusan itu memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu calon wakil presiden. Anwar adalah paman Gibran.
MKMK sudah bersidang dan akan memutuskan apakah ada pelanggaran etik dalam putusan tersebut pada Selasa, 7 November 2023 mendatang. Hasto menyebut MK adalah benteng demokrasi. Sudah seharusnya tidak dikebiri hanya karena hubungan kekeluargaan saja.
"MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan kemudian hukum di korbankan," kata Hasto kepada wartawan di GBK, Jakarta, Jumat (3/11).
Hasto menilai, MKMK harus mengambil keputusan terbaik atas polemik tersebut.
"Maka kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik (MKMK) untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan," ucapnya.
Dia pun percaya bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dkk bisa memutus perkara etik tersebut dengan baik.
"Kita percayakan pada kenegarawanannya Prof. Jimly dan seluruh anggota dari Mahkamah Etik," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar