Search This Blog

Bukti Telak Bikin Firli Bahuri Sulit Mengelak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bukti Telak Bikin Firli Bahuri Sulit Mengelak
Oct 30th 2023, 18:45, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang duduk di hadapan dua penyidik Polda Metro Jaya. Kebetulan, dua penyidik itu pernah bertugas di KPK. Hari itu, Selasa 17 Oktober 2023, mereka memeriksa Saut sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak lama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ikut masuk ke ruangan pemeriksaan. Melihat Ade, Saut sontak bertanya soal keseriusan polisi menangani kasus Firli—jenderal polisi bintang tiga yang menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2019.

"Ini serius nggak, nih? Kalau enggak serius, gue tinggalin," kata Saut, mengulang ucapannya kepada Ade dalam perbincangan dengan kumparan, Jumat (27/10).

Mendengar pertanyaan Saut, Ade menjawab, "Serius ini, serius."

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ade Safri meneken surat panggilan pemeriksaan terhadap sopir SYL dan ajudan SYL terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli itu pada 25 Agustus 2023. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah masuk pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Awalnya, Ade hanya menyebut dugaan pemerasan itu dilakukan oleh pimpinan KPK. Ia tidak menyebut spesifik nama pimpinan KPK yang ia maksud. Namun, ketika kasus mulai bergulir dan saksi-saksi diperiksa, tabir pun terbuka—gara-gara Firli sendiri.

Pada 5 Oktober ketika SYL diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi, Firli sudah menyatakan bakal ada tudingan pemerasan terhadap dirinya. Di sela konpers kasus Wali Kota Bima, ia tiba-tiba bicara soal kebiasaannya bermain badminton dua kali sepekan. Ia juga mengatakan tak pernah bertemu pihak berperkara, apalagi sampai menerima uang.

Esoknya, 6 Oktober, saat Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan, foto Firli berpakaian olahraga tengah mengobrol dengan SYL tersebar. Konon keduanya bertemu di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, saat Firli turun minum ke pinggir lapangan.

Firli dan SYL bertemu di GOR badminton. Gara-gara foto ini, Firli kini sulit mengelak. Foto: Dok. Istimewa
Firli dan SYL bertemu di GOR badminton. Gara-gara foto ini, Firli kini sulit mengelak. Foto: Dok. Istimewa

Tiga hari kemudian, 9 Oktober, Firli mengaku pernah bertemu SYL, namun menyebut pertemuan itu bukan inisiatifnya. Menurut Firli, ia tak cuma berdua dengan SYL, dan sang menteri saat itu belum berstatus pihak berperkara di KPK.

Terkait pertemuan Firli dengan SYL itulah Saut Situmorang dihadirkan penyidik Polda Metro Jaya. Ia dimintai keterangan tentang bagaimana sikap pimpinan KPK ketika menangani sebuah kasus.

Pembelaan Firli Dibantah

Saut tanpa tedeng aling-aling menyebut Firli ngawur. Saut tak membenarkan alasan Firli yang menyebut bahwa pertemuan dengan SYL itu terjadi pada 2 Maret 2022, sebelum KPK memulai penyelidikan kasusnya pada Januari 2023.

"Firli itu ngawur. Penyelidikan [terkait SYL] dimulai Januari 2023, penyidikan di September 2023. Tapi kan surat pengaduan masyarakat [soal SYL] masuk setidaknya tahun 2021. Jadi, kasus ditangani [seharusnya] mulai surat pengaduan masuk resmi ke KPK," papar Saut.

Artinya, meskipun KPK memulai penyelidikan terhadap SYL pada 2023, bukan berarti KPK tidak tahu informasi soal kasus tersebut pada 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut bahwa laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masuk ke KPK pada Januari 2020.

Dalam hal ini, ujar Saut, terjadi ketidakseimbangan informasi (asymmetric information) antara KPK dan publik, sebab pimpinan KPK menguasai semua informasi dari surat pengaduan yang masuk ke lembaga mereka.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, 17 Oktober 2023. Foto: Reno Esnir/ANTARA
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, 17 Oktober 2023. Foto: Reno Esnir/ANTARA

"Pada prosesnya, dari masuknya pengaduan masyarakat sampai ke meja pimpinan KPK, ada potensi abuse of power karena asymmetric information tersebut," kata Saut yang pernah 18 tahun bertugas di Badan Intelijen Negara.

Penyalahgunaan wewenang itu misalnya terjadi ketika pimpinan KPK memanfaatkan situasi untuk keuntungannya dengan menemui pihak yang berpotensi berperkara atau pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat.

"Kalau pimpinan KPK otaknya kotor, dia bisa taruh orang di situ (penerimaan pengaduan masyarakat), yang bagian buka surat. Pimpinan KPK menguasai semua informasi [yang masuk itu] dan bisa memerintahkan [ke pegawainya], 'Yang ini kamu survei dulu, yang ini percepat, yang ini tahan,'" jelas Saut.

Sebagai pimpinan KPK periode 2015–2019, Saut melihat sendiri pemilahan dan pemilihan terhadap surat-surat aduan yang masuk ke KPK.

"Dilihat dulu, yang oke kasih ke satgas, lalu mereka mulai mempelajari. Berikutnya panggil pengadunya, karena pengadu pasti meninggalkan nomor hape, [dan proses penyelidikan bergulir]," terang Saut.

Mantan penyidik KPK Aulia Postiera. Foto: Youtube/Abraham Samad SPEAK UP
Mantan penyidik KPK Aulia Postiera. Foto: Youtube/Abraham Samad SPEAK UP

Eks penyidik KPK Aulia Postiera menjelaskan, pengaduan masyarakat biasanya berbentuk surat, email, atau melalui KPK Whistleblower System (KWS). Cara-cara tersebut juga tercantum dalam situs web KPK, yang juga menyertakan keterangan bahwa tindak lanjut penanganan atas pengaduan yang masuk sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

"Email dan KWS langsung masuk ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat), sedangkan surat biasanya ditembuskan ke pimpinan KPK," kata Aulia.

Saat menerima pengaduan, pegawai KPK akan memverifikasi apakah ada penyelenggara negara terlibat atau tidak.

"Kalau sudah memenuhi kriteria [penyelidikan], biasanya ditelaah apakah butuh tambahan bukti atau keterangan. Kalau butuh, dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," ucap Aulia.

Pada proses ini, Tim Dumas KPK kerap turun ke lapangan. Mereka mengkonfirmasibisa aduan dan mencari data serta bukti penguat. Setelahnya, dumas memberikan paparan ke penyelidik. Jika penyelidik mengiyakan kasus tersebut, maka Tim Dumas akan membuat laporan hasil pemeriksaan.

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Berikutnya, laporan hasil pemeriksaan dari Tim Dumas (LHP Dumas) dikirimkan ke Deputi Informasi dan Data, ditujukan kepada Deputi Penindakan, dan ditembuskan ke pimpinan KPK. Jadi, Ketua KPK pasti mengetahui hasil penelusuran Dumas tersebut.

"Pimpinan KPK kemudian kasih disposisi ke penyelidik untuk lakukan penyelidikan. Barulah penyelidik membuat surat perintah penyelidikan (Sprinlidik)," ujar Aulia.

Proses dari pembuatan LHP Dumas ke Sprinlidik lazimnya memakan waktu seminggu. Pada periode tersebut, semua pimpinan KPK harus membaca LHP Dumas tersebut. Pada rentang waktu inilah Firli diduga melihat peluang untuk memeras Syahrul.

Itu pula sebabnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ikut memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo. Ia tak menghadiri panggilan pertama pada 12 Oktober, namun memenuhi panggilan kedua pada 16 Oktober.

Tomi diperiksa 6,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli. Ia tak banyak bicara setelahnya. Hanya berkomentar singkat, "Aman, aman."

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.  Foto: Reno Esnir/ANTARA
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo. Foto: Reno Esnir/ANTARA

Saut menyatakan, celah penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK selama periode konfirmasi pengaduan masyarakat ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
- Pasal 36 UU KPK

"Aturan pada Pasal 36 itu ketat, sampai ada kata-kata 'dengan alasan apa pun'. Jadi, ketemu di jalan pun [dengan pihak berperkara] enggak bisa," tegas Saut.

Sampai-sampai, lanjut Saut, ia pernah mengusir anggota DPRD yang tak sengaja bertemu dengannya di restoran dan minta berfoto bersama. Meski perilakunya itu tak menyenangkan, tapi Saut menganggapnya lebih baik ketimbang ia mengobrol dengan pejabat yang bisa sewaktu-waktu kena kasus.

KPK sudah 4 tahun dipimpin Firli. Mengganas atau meranggas? Foto: Hedi/kumparan
KPK sudah 4 tahun dipimpin Firli. Mengganas atau meranggas? Foto: Hedi/kumparan

Indikasi Firli Tak Bakal Lolos

Sebagian pihak menyangsikan penuntasan kasus yang diduga melibatkan Firli ini. Alasannya: jabatan Firli yang cukup tinggi sebagai purnawirawan Komisaris Jenderal Polri, dan kelihaiannya untuk lolos dari berbagai kasus selama ini.

Namun, peneliti ICW Kurnia Ramadhana tak pesimistis, sebab proses penegakan hukum terkait kasus ini telah bergerak maju dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Metro Jaya pun telah memeriksa Firli dan ajudannya, menggeledah dua rumahnya, dan menyita sejumlah barang bukti dari dalamnya.

"Dari kacamata penegakan hukum, ketika ada upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, itu menandakan aparat sudah yakin dengan peristiwa pidananya. Tinggal mencari tersangkanya," kata Kurnia.

Dalam konteks itu pun, menurut Kurnia, subjeknya sudah jelas, yakni pimpinan KPK. Dan selama ini, sambungnya, bukti petunjuknya bahkan sudah ramai beredar, yakni foto Firli dan SYL di GOR badminton yang telah diakui kebenarannya oleh Firli sendiri.

"Pertanyaan lanjutannya: pertemuan [Firli dan SYL] itu membincangkan apa? Apakah terkait penanganan perkara di KPK? Kalau iya, maka itu jelas delik dan Firli terancam dapat diancam dengan pidana penjara," tutur Kurnia.

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Pasal 65 UU KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. Akankah ia lolos kini? Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri. Akankah ia lolos kini? Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menurut sejumlah sumber di kalangan penegak hukum, Firli tak bakal lolos. Meski Firli disebut telah menemui pimpinan Polri, namun tak ada hasilnya. Alat bukti kuat, Kapolri pun bergeming. Kasus kemungkinan besar akan dilanjutkan sesuai prosedur.

Soal kabar pertemuan Firli dengan Kapolri yang tak membuahkan hasil itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, mulanya tak membantah maupun membenarkan.

"Silakan tanya ke Pak Kapolri," kata Ian saat dihubungi kumparan.

Namun, saat kedua kalinya dihubungi, ia mengaku tak tahu informasi tersebut, dan menyebutkan sebagai fitnah untuk memojokkan Firli.

"Sekarang memang semuanya ke beliau itu framing dan fitnah," kata Ian.

Terjerat. Ilustrasi: Adi Prabowo/kumparan
Terjerat. Ilustrasi: Adi Prabowo/kumparan

Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, beberapa terperiksa mengakui bahwa Firli menerima duit dari SYL dalam tiga kali pertemuan. Awalnya, total duit yang bakal diterima Firli berkisar Rp 60–100 milliar. Namun, SYL tidak menyanggupi jumlah sebesar itu.

Sejauh ini, Firli baru menerima Rp 1 miliar pada tiap pertemuan dengan SYL. Karena ia telah tiga kali bertemu SYL (pada Juni, Oktober, dan terakhir Desember 2022 di GOR Tangki), maka diduga ada Rp 3 miliar yang ia kantongi.

Sampai saat ini, polisi telah memeriksa 55 saksi. Selain Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Irwan merupakan mantan bawahan Firli di Polda NTB pada 2017. Ia juga berkerabat dengan SYL. Irwan diduga mengatur pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Irwan menyebut pertemuan awal mereka terjadi pada Februari 2021.

"Pernah tahun 2021, kira-kira bulan Februari, saya diminta menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi di Kementan," ujar Irwan.

Namun, ia membantah terlibat penyerahan uang dari SYL ke Firli. Menurutnya, "Itu tidak betul."

Eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sementara itu, ajudan Firli yang juga diperiksa, Kevin Egananta, kini telah ditarik kembali ke Bareskrim Polri untuk menghindari adanya tekanan terhadapnya jika terus menjadi ajudan Firli.

Menurut sumber di lingkup penegak hukum, tekanan juga sempat diterima beberapa penyidik yang menangani kasus ini.

Saatnya Nonaktifkan Firli

ICW meyakini polisi telah menemukan bukti kuat sehingga penetapan tersangka terhadap Firli tinggal menunggu waktu. Dari beredarnya foto Firli bersama SYL dan digeledahnya rumah Firli, menurut Kurnia, terlihat bahwa Firli memang layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka jika kemudian masyarakat menaruh sangkaan bahwa Firli adalah pelaku di balik pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara (SYL), itu tidak salah," ujar Kurnia.

Jika Firli benar-benar menjadi tersangka, Kurnia dan Aulia Postiera mendesak ia dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang berbunyi "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya."

Kalau Firli jadi tersangka, ini merupakan skandal besar di dunia. Pertama kalinya Ketua KPK di suatu negara jadi tersangka korupsi.
- Aulia Postiera, eks penyidik KPK
Jokowi dan Firli usai pelantikan Firli sebagai Ketua KPK di Istana Merdeka, 20 Desember 2019. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi dan Firli usai pelantikan Firli sebagai Ketua KPK di Istana Merdeka, 20 Desember 2019. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Sehubungan dengan seriusnya kasus yang menjerat Firli, Aulia menyarankan agar Presiden Jokowi memberikan diskresi untuk menunda putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang kini berlaku 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun.

Jika aturan 5 tahun masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku mulai saat ini, maka artinya Firli masih akan menjabat setahun lagi. Padahal, dengan kasus yang membelitnya, hal tersebut akan makin dalam mencoreng citra KPK dan penegakan hukum di Indonesia.

"Lebih baik Presiden menunjuk orang-orang kredibel untuk setahun ke depan supaya KPK bisa tetap dipercaya," ucap Aulia.

Firli bersama pimpinan KPK periode 2015-2019 usai pelantikannya sebagai Ketua KPK di Istana Merdeka, 20 Desember 2019. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Firli bersama pimpinan KPK periode 2015-2019 usai pelantikannya sebagai Ketua KPK di Istana Merdeka, 20 Desember 2019. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Saut Situmorang berpendapat bahwa kasus Firli membuka mata publik bahwa UU KPK perlu direvisi. Menurutnya, KPK sebaiknya dipimpin satu orang saja. Meski satu orang ini belum pasti baik, setidaknya publik hanya perlu mengawasi satu orang itu saja.

Selain merampingkan struktur kepemimpinan KPK, Saut juga mengusulkan agar Dewan Pengawas KPK dibubarkan. Sebagai gantinya, Pengawas Internal KPK dihidupkan kembali karena mereka dapat bertindak proaktif.

"Ketua KPK ke mana, diam-diam diikuti, dilihat ngapain aja, ketemu siapa. Jadi tidak menunggu laporan kejadian [penyalahgunaan wewenang] dulu," ujar Saut.

Hal ini ia rasa lebih efektif ketimbang Dewan Pengawas yang hanya bertindak ketika ada laporan masuk, sehingga, menurut Saut, lebih tepat disebut "Dewan Penerima Pengaduan".

Media files:
01hdzqz8y2p1cwe1syaw4v2cv6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar