Oct 30th 2023, 18:36, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Hakim menilai Achiruddin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Hakim Oloan di PN Medan, Senin (30/10).
"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan dan ketentuan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," sambungnya.
Hakim juga meminta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya mulai dari mobil boks hingga tangki minyak.
Dalam amar putusannya, hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Achiruddin dengan Pasal 55 angka IX, Pasal 40 bagian ke IV bab 3 UU no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
JPU sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin 6 tahun penjara. Selain itu, juga menuntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bayarkan, akan digantikan kurungan penjara selama 3 bulan.
Kasus Solar Ilegal AKBP Achiruddin
Dalam kasus ini, eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas dalam kegiatan operasional gudang solar ilegal milik PT Almira NR. Dia diduga menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta atas pengawasan gudang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar