Search This Blog

Warga Karimunjawa Protes Tak Diundang Rapat DPR soal Limbah Tambak Udang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga Karimunjawa Protes Tak Diundang Rapat DPR soal Limbah Tambak Udang
Sep 29th 2023, 19:27, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS

Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia

Warga terdampak tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara nekat mendatangi Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/9). Mereka ingin menghadiri rapat anggota Komisi II DPR RI dengan para petambak udang.

Sebenarnya warga terdampak tambak udang ini tidak masuk dalam undangan kunjungan kerja spesifik itu. Namun, mereka tetap nekat menghadiri agenda tersebut meski awalnya mendapat penolakan dari pengacara dan petambak udang untuk masuk ke dalam ruangan rapat.

Sebab dari undangan berlogo DPR RI yang diterima kumparan, pihak yang diundang dalam pertemuan itu yakni, Kepala Kantor Pertanahan Jateng, Forkopimda Jateng, DPU dan Disperkim Jateng, Pemkab Jepara, DPRD Jepara, Kantor Pertanahan Jepara, dan perwakilan tani Tambak Mulyo Karimunjawa.

Warga Karimunjawa Bambang Zakariya, mengatakan kedatangannya dalam rapat ini untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat yang terdampak tambak udang. Ia pun sempat heran rapat ini justru tidak mengundang warga yang jelas-jelas terdampak limbah tambak udang itu.

"Kami dapat bocoran dari Mas Tri dari Kawali (Koalisi Kawal Indonesia) ternyata kok ada Tambak Mulyo dalam undangan itu. Kemudian perwakilan masyarakat tidak ada saya lihat, akhirnya saya punya inisiatif dengan kawali bareng-bareng adu nasib lah masuk saja," ujar Zakariya, Jumat (29/9).

Warga Karimunjawa menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tambak udang. Foto: Dok. Istimewa
Warga Karimunjawa menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tambak udang. Foto: Dok. Istimewa

Ia menegaskan, seharusnya rapat semacam ini juga ikut mengundang warga terdampak langsung. Pemerintah seharusnya tidak boleh condong hanya ke satu kelompok saja dan mengabaikan kelompok yang lain.

"Yang saya harap begitu, ya biar berkeadilanlah rapat ini, jangan berpihak ke satu kelompok saja. Undanglah kedua belah pihak biar kami bisa sama-sama berargumen, biarlah mereka mengambil kesimpulan, dan jangan cuma ambil komentar dari kami," tegas dia.

Ia juga menagih janji penutupan tambak udang di Karimunjawa usai Perda RT RW yang melarang adanya tambak udang disahkan. Ia meminta pemerintah bergerak cepat melakukan penutupan.

"Rumput laut yang dulu kami jadikan sandaran, hancur! Kemudian teri yang sebelumnya banyak melimpah, tidak ada sekarang teri, ini karena limbahnya. Kami tidak menuduh itu, tapi setelah ada tambak, hancur kami semua, Pak. Menangis. Sekolah pun enggak kuat biayai. Terima kasih sudah bilang kalau tambak mau ditutup. Tapi kapan, Pak? Sejak 2017, ancur pulau kami, Pak," tegas Zakariya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mengaku masih mendalami polemik ini. Termasuk mencari win win solution.

"Artinya ini win win solution harus kita temukan. Cuma perspektif juga enggak bisa tunggal. Artinya aspek regulasinya dan lingkungan hidupnya bagaimana, ini butuh pendalaman. Insyaallah nanti di Jakarta kita bahas lebih lanjut," jelas Yanuar.

Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia
Limbah tambak udang yang merusak Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia

Namun, ia menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang bisa menghentikan penerapan Perda RT RW yang melarang adanya tambak udang di Karimunjawa lantaran itu sudah diundangkan secara sah.

"Namanya setelah Perda diputus yaitu otomatis berlaku, nggak ada siapa pun yang bisa menghentikan, komisi dua pun nggak bisa. Insyallah kita nanti cek (Karimunjawa)," kata dia.

Media files:
01haxpd6sar8eg86cf5eb7n2te.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar