Search This Blog

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Divonis Etik Hari Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Divonis Etik Hari Ini
Sep 21st 2023, 09:07, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beri pesan integritas saat pelantikan 66 penyidik dan penyelidik.  Foto: KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beri pesan integritas saat pelantikan 66 penyidik dan penyelidik. Foto: KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kembali dijadwalkan menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Kamis (21/9). Penjadwalan ini setelah sebelumnya ditunda karena Tanak tak hadir.

"Ya [vonis Tanak jadi digelar] Info lengkapnya tanya Humas," kata Anggota Dewas Albertina Ho kepada wartawan.

Albertina tak menyebut apakah Tanak sudah memberikan konfirmasi kehadiran atau tidak. Albertina hanya mengatakan, pembacaan sidang dijadwalkan pada pukul 12.30 WIB.

Sesuai ketentuan Dewas, sidang pengucapan putusan etik Tanak tersebut akan digelar secara terbuka. Ini sesuai Perdewas No. 4 Tahun 2021 yang menyebut bahwa sidang etik bersifat tertutup tapi pembacaan putusan bersifat terbuka.

Johanis Tanak telah menjalani sidang etik sejak akhir Juli 2023 lalu. Dalam kasusnya, Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Kabiro Hukum sekaligus Pl Dirjen Minerba Idris Sihite.

Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik KPK sedang menggeledah kediaman pihak berperkara ESDM.

Johanis Tanak tercatat mengirimkan 3 pesan kepada Idris Sihite. Setelah mengirim, Johanis menghapus pesan itu. Ia pun tak bersedia ponselnya diekstraksi.

Media files:
01h51jj0rhwkg5h3xsk2dv0kt8.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar