Search This Blog

Viral Peminjam AdaKami Bunuh Diri, OJK DIY: Belum Ada Laporan Korban di Jogja

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Viral Peminjam AdaKami Bunuh Diri, OJK DIY: Belum Ada Laporan Korban di Jogja
Sep 21st 2023, 18:48, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Gedung Kantor OJK DIY. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Gedung Kantor OJK DIY. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol), AdaKami, sedang menjadi sorotan. Pasalnya, diduga ada debitur atau peminjamnya yang bunuh diri setelah diteror oleh penagih utang (debt collector) AdaKami.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap jajaran petinggi AdaKami untuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang diterima oleh OJK DIY terkait dengan adanya korban serupa di Yogya.

"Kalau di Jogja belum ada laporan korban," kata Parjiman saat dihubungi, Kamis (21/9).

Sesuai dengan sikap OJK Pusat, OJK DIY menurut dia juga akan melakukan tindakan tegas jika ke depan ditemukan perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen, terlebih jika sampai memakan korban jiwa.

"Kami meminta agar semua perusahaan penyelenggara fintech lending mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen," ujarnya.

Kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan pinjol, dia juga meminta supaya berhati-hati dan melakukan perhitungan secara matang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya dalam membayar.

"Termasuk juga harus memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan," kata Parjiman.

Terkait dengan kasus adanya debitur AdaKami yang bunuh diri, OJK Pusat juga telah memanggil pejabat di perusahaan tersebut. OJK menginstruksikan kepada AdaKami untuk segera melakukan investigasi secara mendalam guna memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

"OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat," tulis OJK dalam siaran pers-nya tertanggal 21 September 2023.

Media files:
01havrvc3q14wmpxwttyy5mjbh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar