Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra 2023. Operasi ini mulai dilakukan pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya-2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. 'Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'," dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (18/9).
Ada 15 jenis pelanggaran yang disasar selama operasi ini. Mulai dari melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan hingga mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2023.
Pengendara roda empat/roda dua yang melawan arus
Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Melanggar marka jalan
Kendaraan roda dua/roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar