Sep 21st 2023, 19:15, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Pria bernama Zuahardin, seorang PNS yang bekerja sebagai staf protokoler di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi, nekat menunjukkan alat kelaminnya melalui media sosial kepada tetangganya yang merupakan seorang mahasiswi.
Selain kepada mahasiswi itu, Zuahardin juga mengirimkan foto kelaminnya kepada kakak korban.
"Sudah berulang kali. Pertama kepada kakak korban. Kemudian yang terakhir kepada korban pada tanggal 7 Juni," ujar Kanit Tipidter Streskrim Polresta Jambi Iptu Edy Haryadi, Kamis (21/9).
Korban melapor ke Polresta Jambi pada tanggal 18 September 2023. Tidak lama kemudian, polisi langsung menangkap pelaku.
Zuahardin dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Si tersangka men-share foto alat kelaminnya kepada korban. Ini tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Pornografi," kata Edy.
Belum diketahui motif abdi negara itu mengumbar foto alat kelaminnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Sudirman menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pemprov Jambi sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar