Search This Blog

Eksekusi Lahan di Lampung Tengah, Kuasa Hukum: Warga Klaim Lahan Itu Tanah Adat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eksekusi Lahan di Lampung Tengah, Kuasa Hukum: Warga Klaim Lahan Itu Tanah Adat
Sep 21st 2023, 20:07, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Kuasa hukum kelompok masyarakat, M. Ilyas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kuasa hukum kelompok masyarakat, M. Ilyas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Lampung Tengah - Eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kabupaten Lampung Tengah, warga Desa Kecamatan Anak Tuha klaim lahan tersebut tanah milik adat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum kelompok masyarakat, M. Ilyas kepada Lampung Geh, Kamis (21/9).

"Warga menginginkan terkait pengelolaan tanah dengan argumen itu adalah tanah adat, maka kami sudah meletakkan perkara ini di pengadilan negeri yang prosesnya sedang berjalan," katanya.

Ilyah mengatakan saat ini perkara sengketa lahan seluas 893 hektare tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.

"Perkara litigasi ini sedang berjalan dengan agenda mediasi bagaimana proses untuk hak-hak klien kami," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan proses eksekusi lahan tersebut, apalagi 7 orang warga diamankan lantaran membawa senjata tajam.

Tujuh warga diamankan saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Tujuh warga diamankan saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

"Kami menyayangkan teman-teman kepolisian yang melakukan pengamanan pada hari ini, tapi itu ranahnya hal lain," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia pun berharap kepada Polres Lampung Tengah untuk menangguhkan penahanan terhadap 7 orang warga yang diamankan tersebut.

"Karena mereka mempertahankan hak tanam tumbuhnya tapi harus diamankan hari ini, berdasarkan keinginan keluarga dan masyarakat idealnya mereka bukan subjek yang harus diamankan," ujarnya.

Lebih lanjut Ilyas menyampaikan, pihaknya juga menilai landasan hukum perusahaan PT BSA bukan sebagai putusan berkekuatan hukum.

"Ini lebih kepada kajian atau pendapat hukum, itu disampaikan humas pengadilan negeri, sebab kalau berbicara putusan kita menyoal tentang eksekusi. Isinya ada 2, lakukan upaya hukum baik pidana ataupun perdata. Maka kami melakukan itu ke pengadilan negeri," tuturnya.

Disinggung terkait ganti rugi dari perusahaan terhadap lahan warga, Ilyas menyebut kebijakan itu merupakan sebatas tali kasih.

"Itu seperti tali asih dengan tarikan objek bidang tanah karena sudah menguasai dan memiliki tanam tumbuhnya, hingga dibentuk tim pokja yang berharap masyarakat menerima tawaran perusahaan," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01havvzhd8wq58gffaz3171dhk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar