Sep 21st 2023, 19:41, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Bank Indonesia berhasil mengantongi USD 1,33 miliar Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Angka tersebut meningkat usai pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023.
"TD valas DHE alhamdulillah angka ini terus mengalami penguatan. Jadi kalau bulan lalu TD valas DHE posisinya USD 568 juta, bulan ini setelah dikeluarkannya PP 36 maka TD valas DHE sudah mencapai USD 1,334 billion, di mana majority atau 60 persen ini 3 bulan," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Kamis (21/9).
Destry melanjutkan, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah. Mulanya hanya 50 sekarang menjadi 122. Jumlah perbankan yang menyediakan rekening khusus juga naik menjadi 16 bank.
"Jadi kami sangat confident, TD valas DHE akan bisa terus meningkat. Ini melihat outstanding ya, tapi kalau kita lihat kumulatif pasti jumlahnya akan jauh di atas tadi," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik.
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (28/7).
Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, jika eksportir mengkonversi USD menjadi rupiah, pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.
"Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen," terang Menkeu.
Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar