Search This Blog

Kakek Bejat di Cibubur Cabuli Balita di Musala, Pelaku Ngaku Khilaf

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kakek Bejat di Cibubur Cabuli Balita di Musala, Pelaku Ngaku Khilaf
Aug 16th 2023, 18:50, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Polres Jakarta Timur menangkap seorang kakek berinisial B (66) di Ciracas, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8). Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap balita perempuan sebanyak 2 kali.

Kanit PPA Polres Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di musala. Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya.

"Adapun benar informasi adanya kejadian perbuatan tindak pidana cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial B. Usia 66 tahun yang mana kejadiannya di salah satu musala di wilayah Ciracas, Jaktim," kata Sri lewat keterangannya, Rabu (16/8).

Sri menyebut, orang tua korban langsung mendatangi musala setelah mendengar cerita anaknya. Dia lalu memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya pelaku terbukti melakukan pencabulan saat korban bermain di sana.

"Kemudian karena penasaran ibunya menuju ke musala, TKP. Kemudian melakukan pengecekan CCTV yang mana kejadian tersebut ada terjadi 2 kali di tempat yang sama," ujar Sri.

Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke polisi. Saat itu juga pelaku langsung diamankan. Dari keterangan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena terangsang.

"Kemudian adapun motif pelaku melakukan tindak pidana itu dia terangsang dengan anak kecil itu dan menjelaskan dia mengakui kekhilafannya telah melakukan perbuatannya itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 282 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Media files:
iotvgvmtfrl5beipw3vz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar