Aug 16th 2023, 06:23, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi akan menyampaikan Nota Keuangan 2024 pada hari ini, Rabu (16/8), atau sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 tahun Republik Indonesia.
Nota Keuangan yang disampaikan Jokowi berisi penjelasan mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Nantinya, Jokowi akan membacakan perkembangan realisasi APBN pada tahun sebelumnya, tahun berjalan, dan rencana tahun depan.
Nota Keuangan RAPBN yang disampaikan Jokowi akan dibacakan di ruang sidang paripurna gedung DPR RI ini akan membahas mengenai asumsi makro yang meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga SPN 3 bulan, harga minyak, hingga lifting migas.
Nota Keuangan RAPBN juga membahas pendapatan negara dan hibah yang meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, serta hibah.
Agenda ini juga merinci belanja negara yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi, pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.
Sedangkan transfer ke daerah meliputi dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya ada juga tentang pembiayaan anggaran yang meliputi pembiayaan utang dan non-utang.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyetujui postur makro fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Ada beberapa indikator yang berbeda dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan salah satu perubahan poin yaitu rasio perpajakan (tax ratio). Rasio tersebut naik dari usulan KEM PPKF yaitu 9,91-10,18 persen terhadap PDB.
"Yang pertama sesuai arahan Banggar bersama-sama kita sepakati rasio perpajakan itu berubah 9,91-10,18 (persen) versi KEM PPKF awal diperbaiki menjadi 9,95 persen-10,2 persen," kata Febrio dalam Rapat Banggar DPR, Senin (12/6).
Selain itu, batas atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turun dari 2,18 persen menjadi 2,16 persen. Hal ini disebabkan adanya perubahan harga minyak ICP.
"Lalu kita juga memasukkan perhitungan-perhitungan baru terkait dengan hasil dari komisi 7, khususnya batas atas dari harga minyak ICP, sehingga ada perubahan sedikit terkait batas atas (PNBP) 2,18 turun menjadi 2,16 persen," ujarnya.
Sementara untuk belanja negara disepakati 14,00-14,01 persen terhadap PDB meningkat dari usulan awal 13,97-15,01 persen. Dan untuk hibah, masih sama usulan dari KEM PPKF maupun kesepakatan Panja DPR yaitu 0,01-0,02 persen terhadap PDB.
Kemudian target defisit disepakati sebesar 2,16-2,64 persen terhadap PDB. Sama seperti pembiayaan, disepakati 2,16-2,64 persen terhadap PDB.
"Sementara defisitnya bisa kita pertahankan di 2,16-2,64 persen. Pembiayaan sama dan juga tidak berubah 2,64-3,41 (SBN neto). Investasi neto 0,3-0,67 persen," tuturnya.
Sedangkan angka rasio utang tetap dari usulan KEM PPKF yaitu 34,07-38,97 persen dari PDB. Lalu batas bawah keseimbangan primer berubah menjadi kisaran 0,03-0,428 persen dari PDB.
Selain itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah juga turut menyepakati postur makro fiskal tersebut. Said menyimpulkan ada beberapa indikator yang berubah dari usulan KEM PPKF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar