Search This Blog

Eks Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata
Aug 16th 2023, 04:00, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

"Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA dari saksi dinaikan menjadi tersangka," kata Kepala Penerangan Kejati Sultra, Dody kepada kumparan, Selasa (15/8).

Dody mengatakan, kasus ini telah bergulir di Kejati Sultra sejak beberapa bulan lalu. Dalam perjalanan kasusnya, eks Bupati Buton Selatan periode 2018-2022 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, La Ode disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, dan atau UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dan atau UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

"Tersangka, LOA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Bau-bau," katanya.

Peran La Ode

Dalam kasus ini, La Ode diduga berperan memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan (Busel) untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, tanpa melalui proses perencanaan.

Padahal, kegiatan ini tak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Busel.

Tak hanya itu, La Ode juga memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) pada kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel.

Tersangka menentukan sendiri anggaran kegiatan studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel sebesar Rp 2 miliar, tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya pada Dishub Busel," ungkapnya.

Media files:
e6bqgn0u4p6yv5jyn1hx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar