Search This Blog

Usai Ngopi Bareng, Jusuf Hamka-Stafsus Sri Mulyani Saling Mengerti dan Memaafkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Usai Ngopi Bareng, Jusuf Hamka-Stafsus Sri Mulyani Saling Mengerti dan Memaafkan
Jun 18th 2023, 23:52, by Wendiyanto Saputro, kumparanBISNIS

Jusuf Hamka bertemu Yustinus Prastowo. Foto: Instagram/@jusufhamka
Jusuf Hamka bertemu Yustinus Prastowo. Foto: Instagram/@jusufhamka

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, ngopi bersama pada Minggu (18/6) malam. Keduanya bertemu setelah berpolemik soal utang negara ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), serta utang pihak terafiliasi ke negara.

"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan buat kami kita semua teman baik. Jadi tolonglah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," -Jusuf Hamka dalam pernyataan video yang diterima kumparan, Minggu (18/6)-

Dalam pertemuan bersama Yustinus Prastowo yang disebutnya ngopi itu, Jusuf Hamka sendiri terlihat memesan teh dan es krim. Sementara Prastowo memesan es krim dan jus buah. Prastowo menyebut perjumpaan itu sebagai silaturahmi dua sahabat lama, yang sebelumnya sering berjumpa dalam berbagai forum.

Bahkan dia mengaku menghormati bantuan yang diberikan Jusuf Hamka dan perusahaannya selama ini kepada pemerintah, terutama kampanye soal perpajakan. Dalam kesempatan itu, Prastowo menegaskan Jusuf Hamka dan CMNP tidak terkait dengan kasus BLBI.

"Maka kami ingin menegaskan sekali lagi poin bahwa Pak Jusuf, CMNP tidak terkait dengan urusan BLBI," -Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan-
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan diperdebatkan lagi, sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang juga Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menyebut pihak terafiliasi dengan CMNP masih memiliki utang ke negara.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum? Kalau enggak, kan repot," kata Rio kepada wartawan di DPR RI, Senin (12/6).

Rio menjelaskan, tiga perusahaan terafiliasi Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki utang terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar.

"Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI. Ini grup Citra (CMNP) ya," -Rionald Silaban, Dirjen Kekayaan Negara/Satgas BLBI-

Ancam Laporkan, Beri Kesempatan Minta Maaf

Pernyataan tersebut membuat Jusuf Hamka merasa difitnah, karena dituduh memiliki utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ke negara sebesar Rp 775 miliar. Terkait hal itu, dia berencana melaporkan dua anak buah Sri Mulyani, yakni Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dan Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.

"CMNP sedang meminta persetujuan stakeholder untuk melaporkan yang bersangkutan (Rionald) dan Stafsus (Prastowo) dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik," kata Jusuf Hamka kepada kumparan, Rabu (14/6).

Secara khusus, niat melaporkan Rionald dan Prastowo bahkan dimintakan persetujuannya dalam RUPS CMNP. Pihaknya bahkan telah menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum.

Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Pemegang saham sudah meminta lawyer, Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Jusuf Hamka saat ditemui di Gedung CMNP, Kamis (15/6).

Meski demikian, melalui kuasa hukumnya yakni Maqdir Ismail, Jusuf Hamka juga memberi kesempatan kepada Prastowo untuk meminta maaf.

"Saya tunggu sampai Selasa depan. Kalau enggak ada itikad baik kita lapor polisi. Kita uji dia yang bener atau kita yang bener," ujar Maqdir Ismail, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6).

Media files:
01h37f66dyrspdpz1e8gcp095s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar