Jun 18th 2023, 22:14, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
BITUNG - Seorang pria berinisial AS (34) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi usai melakukan pencurian di salah satu warung milik warga. Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari aksi tak terpuji AS itu mencapai Rp 80 juta.
Mirisnya lagi, seluruh hasil curiannya telah habis digunakan oleh AS untuk membeli satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, membeli pakaian dan mentraktir minuman keras untuk teman-temannya.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis (11/5) lalu. Saat itu, pelaku AS telah merencanakan aksi pencurian yang akan dilakukan di warung milik korban bernama Siti Romlah.
Untuk memuluskan rencananya, pelaku AS sempat memata-mata warung tersebut. Dua kali pelaku bolak-balik menggunakan sepeda motor di depan warung, hingga kemudian memastikan lokasi CCTV dengan cara berpura-pura membeli di warung tersebut.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan pelaku usai melakukan pengintaian akhirnya beraksi pada dini hari. Pada aksinya itu, pelaku mengambil koper berisi surat berharga, dua buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 70 juta.
"Pelaku juga mengambil voucher pulsa sebanyak 10 buah, rokok dan juga handphone milik korban yang ada di dalam warung," ujar Iwan.
Menurut Iwan, korban tersadar jika dia jadi korban pencurian ketika bangun untuk melaksanakan ibadah salat subuh. Saat itu, dia melihat pintu kamar, pintu samping dan pintu belakang warung telah terbuka.
"Pelaku usai mencuri, dia menghapus jejak dengan cara membakar koper yang dicuri. Uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, sepeda motor Kawasaki Ninja dan kebutuhan keluarga serta berfoya-foya, minum minuman keras dengan teman-teman sampai uang habis," ujar Iwan.
Sementara itu, usai mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan mendapati identitas pelaku pencurian yakni lelaki AS.
Setelah beberapa pekan, akhirnya Tim Resmob Polsek Matuari bersama Resmob Polsek Aertembaga mengamankan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
"Polisi menangkap AS pada hari Jumat (16/6) pukul 01.00 Wita, di Pasar Tua, Kelurahan Bitung Timur," ujar Iwan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit SPM Kawasaki Ninja dan handphone yang dicuri sudah berada di Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut," katanya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar