Jun 29th 2023, 09:53, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan terus dilakukan. Polisi tak akan menggantungkan kasus aras terlapor pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang ini.
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Nggak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak. Jangan diambangkan, jangan ditampung, lalu ada hambatan sana sini lalu ndak jalan," ujar Mafud usai menjadi khatib salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang, Kamis (29/6).
Ia juga menegaskan, kasus ini akan diselesaikan secara hukum secepatnya. Pihaknya juga akan mengevaluasi pondok besutan Panji Gumilang itu secara keseluruhan mulai dari kurikulumnya, penyelenggara hingga konten pengajarannya.
"Kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin diselesaikan karena itu aspek pidana. Tetapi pondok pesantrennya akan kita evaluasi secara administratif, tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya," jelas dia.
Meski begitu, Mahfud menyebut semua proses hukum yang akan dilakukan di Al Zaytun tidak akan mengganggu proses belajar para santrinya. Mahfud juga mempersilakan bila Al Zaytun masih menerima pendaftaran bagi santri baru.
"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu terus berjalan. Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," jelas dia.
"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6). Panji dipolisikan atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," ujar Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan.
Ihsan menilai, Panji telah menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya melalui ponpes tersebut. Termasuk, soal pernyataannya yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.
"Yang pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar