Apr 15th 2023, 12:22, by Paulina Herasmaranindar, kumparanNEWS
KPK menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa orang lainnya di Bandung pada Jumat (14/4). OTT tersebut diduga terkait suap miliaran rupiah pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung.
Saat ini, Yana masih dalam pemeriksaan KPK di Jakarta. Status hukumnya belum ditentukan.
Bila kemudian Yana ditetapkan sebagai tersangka KPK dan ditahan, maka terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan Kota Bandung. Sebab, Yana yang sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Bandung naik menjadi Wali Kota menggantikan Oded M Danial meninggal dunia tahun 2021 lalu.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan bila Yana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, posisi Kepala Daerah akan diisi oleh Sekda. Sesuai aturan UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah
"Kalau nanti Pak Yana ditahan, sesuai Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-sehari Kepala Daerah," kata Benni saat dihubungi, Sabtu (15/4).
Pasal 65 yang mengatur pengangkatan Sekretaris Daerah terdapat pada ayat 3 hingga 7. Berikut bunyi ayat 3 tersebut.
(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status Yana dkk yang terjaring OTT itu. Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap politikus Gerindra itu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar