Polisi melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. Dalam operasi itu, turut disita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.
Razia yang digelar Satuan Tugas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama Instansi melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, resto dan cafe yang tidak mematuhi surat edaran gubernur dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan.
Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan, razia yang dilakukan ditemukan dua cafe di Palembang melanggar tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan.
"Dua cafe/resto Homebase dan Nobu, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran perizinan, tapi melakukan pelanggaran surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang, " kata dia, Selasa (28/3).
Namun, ketika pihaknya mendatangi cafe/resto Euforia ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.
"Miras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. Golongan C sebanyak 8 Botol dengan 7 merk miras. "Untuk bareng bukti telah di amankan di unit Tipiring Subdit Gasum untuk di lakukan Proses lebih lanjut," bebernya.
Selain itu, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 pihaknya juga turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18).
"Terhadap ketiganya anggota kita melakukan pendataan dan membuat surat pernyataan di atas meterai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar