Mar 29th 2023, 11:40, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan penyidikan mendalam kasus website judi online, robogacor, yang dipromosikan oleh duo selebgram kembar. Selebgram kembar yang kini telah ditahan itu bernama Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24).
Polisi saat ini tengah memburu bos besar di balik website judi online robogacor itu. Pihak kepolisian juga sengaja belum memblokir website tersebut.
"Sengaja kami biarkan saja dulu (tidak diblokir). Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah (website) lagi. Kami kan mengejar ibaratnya bosnya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto saat dihubungi kumparan, Rabu (29/3).
Menurut dia, upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan.
"(Jadi) kalau pertanyaan seperti itu (pemblokiran) nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka (selebgram) baru ujung-ujungnya," tegasnya.
Purwanto tak mau begitu merinci terkait kasus ini, karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua selebgram mendapatkan endorse.
"Yang jelas proses dia mendapatkan endorse melalui di-DM (direct message) sama admin," kata dia.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar-polda akan dilakukan.
"Kalau di lokasi ada di tempat kita, (penangkapan) yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," imbuhnya.
Selebgram Sekaligus Mahasiswa
Selebgram kembar dengan nama panggilan Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Keduanya diamankan di indekosnya di Kota Bukittinggi.
Meskipun berdomisili di Kota Bukittinggi, namun keduanya berasal dari Kabupaten Tanah Datar. Purwanto mengungkapkan, kedua tersangka merupakan seorang mahasiswa.
Namun Purwanto tak merinci mahasiswa dari mana. Ia hanya membeberkan keduanya menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sumbar.
"Dia mahasiswa. (Kampus mana) saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya," ungkapnya.
Terkait kasus yang menjerat selebgram ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Dua selebgram tersebut terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar