Mar 29th 2023, 15:03, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perempuan AG (15) dengan pasal penganiayaan berencana terhadap David Ozora. Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai proses diversi gagal.
Persidangan dilakukan secara tertutup karena Perempuan A masih tergolong anak. Pembacaan dakwaan hanya disimak oleh pihak berperkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pasal yang didakwakan adalah pasal penganiayaan berencana.
"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi soal pasal yang didakwakan kepada AG, Rabu (29/3).
Bunyi Pasal 353 KUHP: (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Adapun dakwaan subsidernya, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Syarief tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana proses penganiayaan berencana tersebut dilakukan. Bocoran isi dakwaan hanya disampaikan sekilas oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Mellisa menyatakan bahwa isi dakwaan sama dengan konstruksi perkara sejak penyidikan.
"Ya, itu dijelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi. Mungkin baru sebatas itu sih, ya, yang bisa saya sampaikan. Tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," ungkap Mellisa sesuai sidang.
Mellisa juga menyebut bahwa pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan: penganiayaan berat berencana.
"Dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun, dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun," tambah Mellisa.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak menyampaikan banyak soal dakwaan jaksa. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," kata Mangatta.
Persidangan perkara AG berlanjut besok, Kamis (30/3). Agendanya, pembacaan nota pembelaan atau eksepsi.
Merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, termuat ketentuan bahwa Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar