Search This Blog

Pengertian dan 2 Contoh Soal PPh Pasal 21 Lengkap dengan Jawabannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian dan 2 Contoh Soal PPh Pasal 21 Lengkap dengan Jawabannya
Mar 24th 2023, 17:00, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi menghitung PPH pasal 21. Foto: Pexels/Pixabay
Ilustrasi menghitung PPH pasal 21. Foto: Pexels/Pixabay

Bagi para siswa, terutama kelas 11 yang mempelajari akuntansi, sering kali dibingungkan dengan soal PPh Pasal 21. Sebab, para siswa harus menghitung pemotongan penghasilan dari pekerjaannya. Maka dari itu, dalam artikel berikut akan menjelaskan pengertian dan 2 contoh soal PPh Pasal 21 dan jawabannya.

Dengan contoh ini, dapat memudahkan kamu dalam ketika mendapatkan soal yang satu ini. Selain itu, kamu tidak salah lagi dalam mengerjakan soal PPh Pasal 21.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 21 dan Jenis-jenisnya

Pengertian dan 2 Contoh Soal PPh Pasal 21 Lengkap dengan Jawabannya

Ilustrasi soal PPh Pasa 21. Foto: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
Ilustrasi soal PPh Pasa 21. Foto: Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

PPh atau yang dikenal dengan pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Adapun penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.

Dasar hukum PPh adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun dalam perkembangannya, undang-undang ini mengalami beberapa kali perubahan. Hingga pada akhirnya disempurnakan dalam UU PPh.

Dikutip dari buku Hukum Pajak Indonesia oleh Bustamar Ayza (2017: 123), Pasal 21 UU PPh, pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan berupa uang atau dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri oleh:

1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan; dan

6. Kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional.

Contoh soal PPh Pasal 21

1. Bramantyo pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT KONSULTAN ADVERTISING dengan memperoleh gaji sebulan Rp7.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp Bramantyo menikah dan mempunyai 2 anak.

Diminta

Hitunglah PPh Pasal 21 yang dipotong PT KONSULTAN ADVERTISING atas Bramantyo!

Jawab
Gaji sebulan Rp. 7.500.000,00
Pengurangan
Biaya Jabatan:
5% x Rp 7.500.000,00 = Rp 375.000,00
luran Pensiun = Rp 100.000.00 (+)
Rp. 475.000,00
Penghasilan netto sebulan Rp. 7.023.000,00
Penghasilan netto setahun adalah
12 x Rp. 7.023.000,00 Rp. 84.300.000,00
PTKP setahun
WP Pribadi Rp 54.000.000,00
Status Kawin Rp 4.500.000,00
2 Tanggungan
(2 @Rp.4.500.000,00) Rp. 9.000.000,00
Jumlah PTKP setahun Rp. 67.500.000,00
Penghasilan kena pajak (PKP) Rp. 16.800.000,00
PPh pasal 21 terutang (setahun)
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 840.000,00 : 12 = Rp. 70.000,00

2. Kuncoro dengan status belum menikah pada bulan Februari 2017 bekerja sebagai buruh harian PT Sukses Sentosa menerima upah harian sebesar Rp 600.000,00.

Diminta:
Hitung PPh Pasal 21 yang terutang pada hari ke-8 da hari ke-9!
Pembahasan:
Upah sehari Rp 600.000,00
Upah sehari di atas Rp 450.000,00 adalah:
R 600.000,00 - Rp 450.000,000 Rp 150.000,00
PPh Pasal 21 5% x Rp 150.000,00 = Rp 7.500,00 Pada hari ke-8 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Kuncoro telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.800.000,00 sehingga telah melebihi Rp 4.500.000,00 dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Kuncoro pada bulan Februari 2017 dihitung sebagai berikut:
Upah 8 hari kerja (8 x Rp 600.000,00) Rp 4.800.000,00
PTKP: 8 (Rp. 54.000.000,00 / 360) Rp 1.200.000,00
Penghasilan kena pajak Rp 3.600.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 3.600.000,00 Rp 180.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. hari ke-7
= 7 x Rp 7.500,00 Rp 53.500,00 (-)
PPh Pasal 21 yang dipotong pada hari ke-8 Rp 127.500,00
Jumlah sebesar Rp127.500,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp 600.000,00 sehingga upah yang diterima Kuncoro pada hari kerja ke-8 adalah: Rp 600.000,00 - Rp127.500,00 = Rp 472.500,00
Pada hari kerja ke-9 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:
Upah sehari Rp 600.000,00
PTKP – untuk WP sendiri
Rp. 54.000.000,00 / 360) Rp 150.000,00 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 450.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 450.000,00 = Rp 22.500,00
Upah yang diterimakan pada hari ke-9 sebesar Rp 600.000,00 Rp 22.500,00
= Rp 577.500,00.

Itulah 2 contoh soal PPh Pasal 21 lengkap dengan pembahasannya. Tidak sesulit yang dibayangkan bukan?(MZM)

Media files:
01gw931k67d748wsnd8bbcgnm8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar