Mar 28th 2023, 18:23, by Andari Novianti, kumparanTRAVEL
Kabar gembira untuk kamu para pemegang e-paspor Indonesia dan berencana liburan ke Jepang. Sebab, para pemegang e-paspor kini bisa mengajukan visa waiver secara online, tanpa perlu ke Japan Visa Application Center.
Dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang, kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-paspor Indonesia mulai berlaku sejak 27 Maret 2023 kemarin.
Nantinya, registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi," tulis Kedutaan Besar Jepang.
Bagi kamu yang berencana liburan ke Jepang dalam waktu dekat, cara mengajukan visa waiver pun tak sulit. Berikut caranya:
Aplikan membuat akun di situs web JAVES https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
Kemudian ikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
Setelah semua proses selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai
Selanjutnya, aplikan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Excemption Registrasi Notice)" di smartphone atau tablet.
Nah, setelah mendapatkan visa waiver tersebut, kamu hanya perlu membawanya untuk ditujukan kepada pegawai Imigrasi di Jepang. Namun, ada beberapa catatan penting untuk penggunaan visa waiver ini. Apa saja?
Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" yang ada di smartphone kamu
Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti
Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar